KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP
Merdeka.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah pihak telah mengembalikan dana dari kasus e-KTP. Pengembalian uang itu merupakan bukti dari perkara yang sudah disidangkan.
"Ada sejumlah pihak yang sudah mengembalikan uang dalam proses penyidikan untuk dua tersangka sebelumnya. Yaitu tersangka Irman dan Sugiarto yang sudah menjadi terdakwa saat ini, tentu saja pengembalian tersebut menjadi bukti dari perkara yang sudah kita proses di persidangan," ucap Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Febri menegaskan KPK terus mengembangkan pihak-pihak lain yang juga diindikasikan menerima aliran dana namun belum mengakui dan tidak mengembalikan. Febri menyampaikan jika kalau masih ada yang ingin melakukan pengembalian dana, KPK akan menerimanya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Karena bagi kami ini kasus yang cukup besar diindikasikan merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun," kata Febri.
Febri mengatakan sejumlah pihak yang mengembalikan uang akan diumumkan secara terbuka di persidangan. "Semuanya sudah kita umumkan secara terbuka dalam proses persidangan, jadi di tuntutan bisa dilihat nama-namanya siapa saja jumlahnya berapa saja," ucap Febri.
Terakhir Febri mengatakan jika semua sudah disampaikan secara terbuka. "Apakah itu dari pihak DPR atau dari pihak swasta juga dari pihak pejabat pemerintah di kementerian jadi semua nama itu sudah sampaikan secara terbuka," kata Febri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya