Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar

KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka pemberi suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Uang tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan pada Jumat (27/1) di kantor Basuki, Sunter, Jakarya Utara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah disidik KPK perihal judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pada Jumat disita brankas milih BHR, selain sebelumnya mengamankan cap stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 SGD, uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri, Selasa (31/1).

Perihal tujuan uang tersebut akan diberikan kepada siapa, Febri enggan merinci secara detail.

"Belum bisa jelaskan secara rinci yang jelas terkait dengan perkara yang kita usut suap terhadap hakim konstitusi," tegasnya.

Selain uang, lanjut Febri, pihaknya juga mendalami beberapa dokumen yang turut disita KPK saat penggeledahan berlangsung. Pasalnya, kata Febri, di dalam dokumen tersebut terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasikan terkait kasus ini.

"Enggak bisa kita rincikan, namun dalam dokumen tersebut yang meliputi jumlah-jumlah dan peruntukan uang," tukasnya.

Diketahui pada hari Jumat (27/1) lalu, KPK menggeledah 4 lokasi yakni rumah serta ruang kerja Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi, rumah dan kantor Basuki Hariman.

Dalam proses penggeledahan tersebut KPK menemukan 28 stempel di kantor Basuki yang berlabel kementerian perdagangan, kementerian pertanian dan kementerian yang memiliki otoritas terkait importir daging, serta lembaga atau organisasi sertifikasi halal internasional.

Penggeledahan tersebut sehubungan dengan ditangkapnya Patrialis Akbar oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.

Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing

Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap

Terjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap

Baca Selengkapnya
Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL
Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya