KPK tetapkan dua auditor BPK jadi tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka tindak pencucian uang yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Juru bicara Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu adalah auditor utama BPK Rochmadi Sapto Giri (RSG) dan auditor Ali Sadli.
"KPK menetapkan 2 orang pejabat BPK sebagai tersangka dalam pencucian orang dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG auditor utama BPK dan AlS auditor BPK," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu kata Febri dilakukan untuk melakukan pengalihan uang hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber lokasi pengalihan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui hasil tipikor," ungkapnya.
Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan ALS, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca Selengkapnya