KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya
Merdeka.com - KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) independen yang ingin bertarung di Pilgub Bali 2018. Pendaftaran mulai dibuka besok Rabu (22/11).
"Besok (Rabu 22/11) kita mulai buka. Penutupan hingga 26 November," papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai rapat di Kantor KPU Bali, Selasa (21/11).
Hingga kini belum ada kabar soal akan adanya paslon perorangan untuk Pilgub Bali 2018. "Beberapa bulan lalu ada yang datang menanyakan persyaratan. Tetapi kami tidak tahu perkembangan terakhir mereka seperti apa, jadi atau tidak lewat jalur independen," kata Raka Sandi.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang didukung PKB di Pilgub Bali? 'Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster,' kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
Paslon yang dimaksud Raka Sandi adalah Ngurah Arya Wedakarna (Anggota DPD) dan mantan Dir Reskrim Polda Bali purnawirawan Brigjen Polri Pak Dewa Bagus Made Suharya.
Syarat minimal paslon perseorangan adalah menyerahkan dukungan sebanyak 257.131 KTP, atau 8,5 persen total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 3.025.066 jiwa.
"Jumlah dukungan minimal tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten dan kota, yaitu lima kabupaten dan kota di Bali," ujar Raka Sandi.
Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Paslon Perseorangan ini nantinya akan diteliti KPU. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran akan diteliti tanggal 22 sampai 28 November.
"Adapun penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, dilakukan pada 22 November sampai 5 Desember," tambahnya.
Selanjutanya dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai 25 Desember, rekapitulasi di tingkat kecamatan 26 sampai 28 Desember. Rekapitulasi di tingkat kabupaten 29 sampai 31 Desember, dan rekapitulasi di tingkat provinsi 1 sampai 3 Januari 2018. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Selengkapnya