Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya

KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) independen yang ingin bertarung di Pilgub Bali 2018. Pendaftaran mulai dibuka besok Rabu (22/11).

"Besok (Rabu 22/11) kita mulai buka. Penutupan hingga 26 November," papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai rapat di Kantor KPU Bali, Selasa (21/11).

Hingga kini belum ada kabar soal akan adanya paslon perorangan untuk Pilgub Bali 2018. "Beberapa bulan lalu ada yang datang menanyakan persyaratan. Tetapi kami tidak tahu perkembangan terakhir mereka seperti apa, jadi atau tidak lewat jalur independen," kata Raka Sandi.

Orang lain juga bertanya?

Paslon yang dimaksud Raka Sandi adalah Ngurah Arya Wedakarna (Anggota DPD) dan mantan Dir Reskrim Polda Bali purnawirawan Brigjen Polri Pak Dewa Bagus Made Suharya.

Syarat minimal paslon perseorangan adalah menyerahkan dukungan sebanyak 257.131 KTP, atau 8,5 persen total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 3.025.066 jiwa.

"Jumlah dukungan minimal tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten dan kota, yaitu lima kabupaten dan kota di Bali," ujar Raka Sandi.

Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Paslon Perseorangan ini nantinya akan diteliti KPU. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran akan diteliti tanggal 22 sampai 28 November.

"Adapun penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, dilakukan pada 22 November sampai 5 Desember," tambahnya.

Selanjutanya dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai 25 Desember, rekapitulasi di tingkat kecamatan 26 sampai 28 Desember. Rekapitulasi di tingkat kabupaten 29 sampai 31 Desember, dan rekapitulasi di tingkat provinsi 1 sampai 3 Januari 2018. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya