KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
Merdeka.com - Gugus tugas yang terdiri dari empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers melarang penayangan sinetron yang dibintangi kandidat peserta Pilkada serentak 2018. Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyampaikan ada salah seorang kandidat calon dalam Pilkada bermain dalam sinetron religi.
"Gugus tugas akan bersikap melarang sinetron yang dibintangi kandidat dalam Pilkada. Kandidat itu pemain sinetron dakwah," sebutnya saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Pelarangan ini, ditegaskan Wahyu bukan berarti pihaknya anti dakwah atau anti Islam. Ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak memelintir kebijakan itu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa tugas PPK penting dalam pemilu? Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Kenapa kode etik penyelenggara pemilu penting? Kode etik ini penting dipahami oleh setiap masyarakat. Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya.
"Tolong dipahami. Jangan dipelintir gugus tugas anti dakwah. Enggak ada hubungannya. Gugus tugas anti Islam, enggak ada hubungannya," ujarnya.
Ia menegaskan persoalannya ialah karena sinetron itu ditayangkan di lembaga penyiaran. Terkait film Dilan yang dalam salah satu adegan muncul salah satu kandidat Cagub Jawa Barat, Wahyu mengatakan tak menjadi soal karena Dilan ditayangkan di bioskop.
"Bagaimana dengan film Dilan? Karena salah satu bintangnya kandidat juga? Pertanyaannya apakah bioskop itu lembaga penyiaran? Kan bukan. Jadi masalah kalau Dilan ditayangkan di TV. Karena bioskop bukan lembaga penyiaran, TV merupakan lembaga penyiaran," jelasnya.
Isu-isu seperti ini kerap dipelintir dan ia menemukan gejala larangan penayangan sinetron religi yang dibintangi kandidat Pilkada serentak itu akan dipelintir jadi isu anti Islam.
"Hal-hal ini jangan dipelintir. Sinetron tidak Islami didukung, sinetron dakwah malah enggak boleh. Jangan seperti itu," ujarnya.
"Penting kita sampaikan bahwa gejala seperti itu sudah ada. Bawaslu juga pernah mengalami itu. Saat penggantian logo dituduh komunis gaya baru karena gambar Pancasila enggak ada," lanjutnya.
Wahyu mengatakan penting menyampaikan hal ini apalagi ada pengurus parpol yang hadir. Dengan demikian keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan dari sisi regulasi.
"Kita tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu memelintir itu menjadi isu yang tidak jelas," ujarnya. Ia menambahkan setiap keputusan gugus tugas mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaDjarot mengatakan, partainya tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDia menganalogikan jika pidato Ganjar membuat seseorang gatal, berarti harus digaruk.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca Selengkapnya