Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan

KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan Ilustrasi menonton televisi. ©2012 Shutterstock/greenland

Merdeka.com - Gugus tugas yang terdiri dari empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers melarang penayangan sinetron yang dibintangi kandidat peserta Pilkada serentak 2018. Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyampaikan ada salah seorang kandidat calon dalam Pilkada bermain dalam sinetron religi.

"Gugus tugas akan bersikap melarang sinetron yang dibintangi kandidat dalam Pilkada. Kandidat itu pemain sinetron dakwah," sebutnya saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Pelarangan ini, ditegaskan Wahyu bukan berarti pihaknya anti dakwah atau anti Islam. Ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak memelintir kebijakan itu.

"Tolong dipahami. Jangan dipelintir gugus tugas anti dakwah. Enggak ada hubungannya. Gugus tugas anti Islam, enggak ada hubungannya," ujarnya.

Ia menegaskan persoalannya ialah karena sinetron itu ditayangkan di lembaga penyiaran. Terkait film Dilan yang dalam salah satu adegan muncul salah satu kandidat Cagub Jawa Barat, Wahyu mengatakan tak menjadi soal karena Dilan ditayangkan di bioskop.

"Bagaimana dengan film Dilan? Karena salah satu bintangnya kandidat juga? Pertanyaannya apakah bioskop itu lembaga penyiaran? Kan bukan. Jadi masalah kalau Dilan ditayangkan di TV. Karena bioskop bukan lembaga penyiaran, TV merupakan lembaga penyiaran," jelasnya.

Isu-isu seperti ini kerap dipelintir dan ia menemukan gejala larangan penayangan sinetron religi yang dibintangi kandidat Pilkada serentak itu akan dipelintir jadi isu anti Islam.

"Hal-hal ini jangan dipelintir. Sinetron tidak Islami didukung, sinetron dakwah malah enggak boleh. Jangan seperti itu," ujarnya.

"Penting kita sampaikan bahwa gejala seperti itu sudah ada. Bawaslu juga pernah mengalami itu. Saat penggantian logo dituduh komunis gaya baru karena gambar Pancasila enggak ada," lanjutnya.

Wahyu mengatakan penting menyampaikan hal ini apalagi ada pengurus parpol yang hadir. Dengan demikian keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan dari sisi regulasi.

"Kita tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu memelintir itu menjadi isu yang tidak jelas," ujarnya. Ia menambahkan setiap keputusan gugus tugas mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
PDIP Akui Perintahkan Gibran dan Boby Ajak Pilih Ganjar
PDIP Akui Perintahkan Gibran dan Boby Ajak Pilih Ganjar

Djarot mengatakan, partainya tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Pidato Ganjar di KPU Soal KKN Tak Sindir Paslon Lain
PPP Tegaskan Pidato Ganjar di KPU Soal KKN Tak Sindir Paslon Lain

Dia menganalogikan jika pidato Ganjar membuat seseorang gatal, berarti harus digaruk.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye

Tayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.

Baca Selengkapnya