KPU pastikan tetap keluarkan aturan larangan eks napi korupsi jadi Caleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tetap akan dikeluarkan. Meski, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Parlemen pemerintah, Komisi II, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kontra terhadap PKPU tersebut.
"Jadi di seberang sana ada pemerintah, DPR dan Bawaslu, ajaibnya argumen utama mereka sama yaitu menolak norma diajukan KPU. Tetapi kita jalan terus, PKPU dipastikan akan keluar, jadi norma larangan (mantan) napi koruptor menjadi Caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu dalam diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Wahyu mengatakan, bagi pihak kontra, PKPU dinilai melampaui kewenangan dengan dalih mencabut hak politik seseorang. Padahal aturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Namun, menurut KPU, tafsir PKPU adalah sebuah perluasan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan daya rusak yang dahsyat. Karena itu, KPU ingin permasalahan sifat koruptif bisa selesai dengan larangan tersebut.
"Jadi kita ingin mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaKPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca Selengkapnya