Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sulsel tolak perbaikan berkas 64 Bacaleg Partai Berkarya

KPU Sulsel tolak perbaikan berkas 64 Bacaleg Partai Berkarya Komisioner KPU Sulsel Fatmawati Rahim. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak hasil perbaikan berkas 64 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Berkarya, karena ada unsur yang tak terpenuhi.

Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati Rahim menjelaskan, Partai Berkarya telah memasukkan kembali berkas bacalegnya ke KPU Sulsel. Namun berkas itu belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Partai Berkarya padahal itu merupakan ketentuan wajib.

"Hasil perbaikan formulir atau format model B dan B1-nya tidak lengkap karena belum ditandatangani ketua dan sekretaris partai. Jadi ada unsur yang tidak terpenuhi makanya berkas itu ditolak," kata Fatmawati Rahim saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Dia menjelaskan, tidak adanya tanda tangan dalam berkas perbaikan karena ketua partai sementara di Jakarta, ada kerabatnya meninggal dunia. Pesawatnya baru tiba dini hari. Sehingga Partai Berkarya minta diberi dispensasi waktu.

Karena pertimbangan berkas tersebut dimasukkan sebelum pukul 24.00 WITA, kata Fatmawati, akhirnya Partai Berkarya diberi toleransi waktu hingga pukul 05.00 WITA. Namun hingga batas akhir, ketua partai belum membubuhkan tanda tangan.

"Diputuskan berkas Partai Berkarya ditolak karena KPU juga tentu tidak ingin menyalahi ketentuan," terangnya.

Ditambahkan, ada ruang bagi Partai Berkarya jika ingin menempuh jalur hukum terkait penolakan berkas bacalegnya tersebut. Jika merasa keberatan, bisa ajukan gugatan ke Bawaslu Sulsel.

Sebelumnya partai besutan Tommy Soeharto ini mengajukan 76 bacaleg untuk mengisi 11 Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sulsel. Namun hanya 12 bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS). 64 berkas lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Sisanya ada 12 berkas bacalegnya yang berstatus MS. Kini masuk tahap penelitian keabsahan bersama berkas partai-partai lainnya, karena berkas lengkap bukan berarti sudah absah. Misalnya siapa tahu ada yang terdeteksi ijazahnya palsu," kata Fatmawati.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen
Bawaslu Sulsel Temukan 200 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 Tak Sesuai Spesimen

Bawaslu Sulsel menemukan 200 ribu lembar surat suara pemilu tidak sesuai spesimen saat pencetakan di dua perusahaan, yakni PT Adi Perkasa dan Fajar Grafika.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya