Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik Fakultas Teknik di Grup WA, Dosen Unsyiah Dipolisikan

Kritik Fakultas Teknik di Grup WA, Dosen Unsyiah Dipolisikan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Dr Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polresta Banda Aceh menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat panggilan sebagai tersangka dari Polresta Banda Aceh Nomor: SP.GII/784/VII/RES.2.5/2019/Sat Reskrim tertanggal 29 Agustus 2019. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik. Dalam surat panggilan itu, Saiful Mahdi diminta untuk menjumpai penyidik Senin (2/9) untuk dimintai keterangan selaku tersangka.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku ketua tim kuasa hukum, Syahrul mengatakan, kliennya sudah terlebih dahulu dua kali pemanggilan sebagai saksi terlapor, yaitu Kamis 4 Juli 2019 dan tanggal 11 Juli 2019 sebagai saksi terlapor.

Kata Syahrul, kasus ini bermula Saiful Mahdi mengkritik Fakultas Teknik Unsyiah di group WhatsApp bernama 'Unsyiah KITA' yang anggotanya sekitar 100-an dosen Unsyiah menyangkut dengan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun redaksional kritikan yang berujung petaka terjadi Maret 2019 lalu dan redaksinya adalah 'Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi'.

"Postingan itulah Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi dengan UU ITE, pencemaran nama baik," kata Syahrul, Sabtu (31/8).

Sebelumnya Saiful Mahdi sudah terlebih dahulu diadukan oleh Dekan Teknik ke Senat, sebut Syahrul. Kemudian Saiful Mahdi dipanggil oleh Komisi F Senat Unsyiah tanggal 18 Maret 2019. Namun agenda tersebut hanya klarifikasi atau meminta keterangan.

"Bukan sidang etik dengan kata lain terhadap Saiful Mahdi tidak pernah ada Sidang Etik," jelasnya.

Selanjutnya Rektor Unsyiah mengirimkan surat kepada Saiful Mahdi perihal teguran pelanggaran Etika Akademik tertanggal 6 Mei 2019. Isinya adalah sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang pelanggaran etika akademik.

Maka pihak Unsyiah meminta kepada Saiful Mahdi agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Group WhatsApp 'UnsyiahKITA' dan Group WhatsApp 'Pusat Riset dan Pengembangan' dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan belum menyampaikan permohonan maaf sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.

"Pasca surat teguran tersebut Saiful Mahdi membalas surat Rektor dengan tembusan ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tertanggal 15 Mei 2019," jelasnya.

Menurut Syahrul, baru setelah itu ada pelaporan kepada pihak kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada panggilan perdana, sebutnya, penyidik dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pelapor hanya ingin saksi terlapor untuk meminta maaf sebelum nantinya penyidik bisa menetapkan ia jadi tersangka.

"Baru kemudian pada surat pemanggilan ketiga tertanggal 29 Agustus 2019, Saiful Mahdi kembali mendapatkan panggilan sebagai tersangka. Penyidik meminta Saiful Mahdi agar menghadap penyidik tanggal 2 September 2019 tetap dengan Pasal dan UU yang sama," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak

Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen

Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku

Para alumni sangat dirugikan oleh sistem di dalam Undana yang tidak ada ketelitian secara baik.

Baca Selengkapnya
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK

Ia dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak

Baca Selengkapnya
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap

Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.

Baca Selengkapnya
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji

Gus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.

Baca Selengkapnya