Kritik Fakultas Teknik di Grup WA, Dosen Unsyiah Dipolisikan
Merdeka.com - Dr Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polresta Banda Aceh menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat panggilan sebagai tersangka dari Polresta Banda Aceh Nomor: SP.GII/784/VII/RES.2.5/2019/Sat Reskrim tertanggal 29 Agustus 2019. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik. Dalam surat panggilan itu, Saiful Mahdi diminta untuk menjumpai penyidik Senin (2/9) untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku ketua tim kuasa hukum, Syahrul mengatakan, kliennya sudah terlebih dahulu dua kali pemanggilan sebagai saksi terlapor, yaitu Kamis 4 Juli 2019 dan tanggal 11 Juli 2019 sebagai saksi terlapor.
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengkritik Santyka Fauziah? Meskipun netizen mengkritik, banyak juga yang mendukung hubungan Sule dengan Santyka Fauziah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kenapa Wasit Al Kaf dikritik netizen? Ia dituduh melakukan kecurangan saat memimpin laga yang berlangsung pada Jumat dini hari.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
Kata Syahrul, kasus ini bermula Saiful Mahdi mengkritik Fakultas Teknik Unsyiah di group WhatsApp bernama 'Unsyiah KITA' yang anggotanya sekitar 100-an dosen Unsyiah menyangkut dengan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun redaksional kritikan yang berujung petaka terjadi Maret 2019 lalu dan redaksinya adalah 'Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi'.
"Postingan itulah Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi dengan UU ITE, pencemaran nama baik," kata Syahrul, Sabtu (31/8).
Sebelumnya Saiful Mahdi sudah terlebih dahulu diadukan oleh Dekan Teknik ke Senat, sebut Syahrul. Kemudian Saiful Mahdi dipanggil oleh Komisi F Senat Unsyiah tanggal 18 Maret 2019. Namun agenda tersebut hanya klarifikasi atau meminta keterangan.
"Bukan sidang etik dengan kata lain terhadap Saiful Mahdi tidak pernah ada Sidang Etik," jelasnya.
Selanjutnya Rektor Unsyiah mengirimkan surat kepada Saiful Mahdi perihal teguran pelanggaran Etika Akademik tertanggal 6 Mei 2019. Isinya adalah sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang pelanggaran etika akademik.
Maka pihak Unsyiah meminta kepada Saiful Mahdi agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Group WhatsApp 'UnsyiahKITA' dan Group WhatsApp 'Pusat Riset dan Pengembangan' dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan belum menyampaikan permohonan maaf sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.
"Pasca surat teguran tersebut Saiful Mahdi membalas surat Rektor dengan tembusan ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tertanggal 15 Mei 2019," jelasnya.
Menurut Syahrul, baru setelah itu ada pelaporan kepada pihak kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada panggilan perdana, sebutnya, penyidik dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pelapor hanya ingin saksi terlapor untuk meminta maaf sebelum nantinya penyidik bisa menetapkan ia jadi tersangka.
"Baru kemudian pada surat pemanggilan ketiga tertanggal 29 Agustus 2019, Saiful Mahdi kembali mendapatkan panggilan sebagai tersangka. Penyidik meminta Saiful Mahdi agar menghadap penyidik tanggal 2 September 2019 tetap dengan Pasal dan UU yang sama," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPara alumni sangat dirugikan oleh sistem di dalam Undana yang tidak ada ketelitian secara baik.
Baca SelengkapnyaIa dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaGus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.
Baca Selengkapnya