Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik pedas kubu Anies soal sidang tuntutan Ahok minta ditunda

Kritik pedas kubu Anies soal sidang tuntutan Ahok minta ditunda Sidang Ahok. ©Pool/ Ramdhani

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat tersebut adalah permintaan agar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), ditunda.

Persoalan tersebut langsung menuai polemik. Khususnya memantik kritikan pedas dari kubu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomo urut tiga, Anies Baswedan - Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mempertanyakan atas adanya surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok oleh Polda Metro Jaya. Dia menganggap polisi tidak memiliki wewenang lagi.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan kepolisian," kata Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4) kemarin.

Dalam hal ini, dirinya membanding-bandingkan permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat Anies-Sandiaga. Sebab, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut, namun diabaikan oleh kepolisian.

Kubu Anies-Sandi menegaskan, apa yang diminta oleh Polda Metroi tak beralasan. Sebab, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun, dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI putaran kedua.

Kritikan pedas juga dilayangkan Partai Gerindra selaku pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan seolah-olah sebagai pendukung dan atau tim penasihat hukum Ahok.

"Ini kok Kapolda berlagak seperti pengacaranya Ahok, pendukungnya Ahok. Surat permintaan penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan besar," ujar Andre kepada wartawan, Jumat (7/4).

Menurut Andre, permintaan penundaan sidang semestinya datang dari jaksa penuntut umum atau tim pengacara Ahok, bukan dari Polda Metro Jaya. Meski Iriawan beralasan keamanan, lanjut Andre, hal itu tidak beralasan.

"Jangan-jangan Kapolda takut elektabilitas Ahok terus turun lalu menggunakan alasan ketertiban umum. Itu kan alasan yang tidak masuk akal, nyatanya Jakarta aman kok," ucap Andre.

Andre mengatakan sikap Irjen Iriawan merupakan contoh yang tidak baik bagi profesionalisme dan independensi kepolisian. Semestinya aparat kepolisian menempatkan diri dengan bertindak netral dalam Pilkada DKI.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil dengan tegas akan menanyakan standar operasional prosedur (SOP) permintaan Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja pada Senin (10/4) mendatang. Nasir akan menanyakan apakah surat permintaan Iriawan atas izin dari Kapolri atau bukan.

"Kalau di luar SOP tentu sudah kewajiban lah pimpinan Polri sebagai internal untuk mengklarifikasi itu kepada yang bersangkutan. Kalau SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (7/4).

nasir djamil

Nasir Djamil ©2016 merdeka.com/istimewa

Nasir menilai, permintaan itu dinilai sebagai upaya intervensi terhadap proses persidangan kasus penistaan agama. Kapolda, kata Nasir, terkesan mengirim pesan tidak mau menanggung potensi konflik jika tuntutan itu dibacakan. Padahal, sudah menjadi tugas kepolisian melakukan pengamanan jalannya sidang.

Menurut Nasir, usulan Kapolda itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab, menurutnya, Presiden sekalipun tidak boleh menunda persidangan.

"Saya mau bilang jangankan Kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka, jadi tidak ada alasan. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power," jelasnya.

Permintaan Kapolda untuk menunda sidang tuntutan Ahok dinilainya berlebihan. Seharusnya, kata Nasir, polisi fokus mengamankan jalannya sidang bukan mencampuri persidangan. Politisi PKS ini menduga ada motif lain di balik permintaan Iriawan untuk menunda pembacaan penuntutan Ahok.

"Ada apa kok sampai Kapolda Metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak tahu," sentil Nasir.

Wakil Ketua DPR yang juga politikus PKS, Fahri Hamzah juga angkat bicara mengenai masalah ini. Fahri menegaskan, sidang di pengadilan harus independen dan polisi tak boleh turut campur.

"Persidangan ini yang berhak menentukan adalah majelis hakim, jadi jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua itu harus dilakukan agar netralitas peradilan yang ada di Indonesia tetap terjaga," ungkap Fahri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (7/4).

fahri hamzah

Fahri Hamzah ©dpr.go.id

Ia menambahkan kasus ini sudah masuk ranah peradilan, jadi yang berhak mengatur adalah hakim dan kejaksaan. Jika polisi ikut campur, pamor dan kredibilitas institusi menjadi taruhannya.

"Kalau polisi minta sidang diundur nanti menciptakan citra bahwa polisi berpihak kepada terdakwa," tegasnya.

Fahri selalu menegaskan bahwa sidang tidak boleh ada intervensi, sehingga proses dan mekanisme persidangan berjalan dengan baik. Menurutnya jika polisi mengirimkan surat pengunduran sidang itu hanya menimbulkan pandangan masyarakat bahwa polisi tidak netral terhadap hukum.

Soal ini, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan mengimbau kepada penegak hukum untuk terus menegakkan keadilan. Ia minta penegak hukum jangan berpihak pada warga kalangan atas saja.

"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," tegas Anies di Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (7/4).

Menurutnya proses hukum harus berjalan secara normal dan bebas dari intervensi. "Jadi proses harusnya normal saja. Proses hukum jangan diintervensi, biar jalan seperti biasa," kata Anies.

anies sandi di dpp gerindra

Anies-Sandi di DPP Gerindra ©2017 merdeka.com/arie basuki

Diberitakan sebelumnya, Beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menjelaskan terkait permintaan penundaan sidang penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Iriawan mengungkapkan hal tersebut hanya sebatas saran.

"Kan cuman saran. (Alasan?) Kan namanya saran. Boleh dong namanya saran," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Batalkan Acara Anies, Ini Reaksi Cak Imin Ditanya Dugaan Campur Tangan Istana
Bey Machmudin Batalkan Acara Anies, Ini Reaksi Cak Imin Ditanya Dugaan Campur Tangan Istana

Cak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.

Baca Selengkapnya
Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak
Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak

Pemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.

Baca Selengkapnya
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi

Anies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Respons Keras Penangkapan Jubir Timnas Amin: Tidak Fair!
VIDEO: Anies Respons Keras Penangkapan Jubir Timnas Amin: Tidak Fair!

Anies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Jika jadi Presiden, Anies Bakal Wajibkan Ketua KPK Tandatangani Surat Ini
Jika jadi Presiden, Anies Bakal Wajibkan Ketua KPK Tandatangani Surat Ini

Pimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Kabinda Papua Barat, Anies: Kalau Anda Miliki Aspirasi Pribadi, Mundur
Soal Pakta Integritas Kabinda Papua Barat, Anies: Kalau Anda Miliki Aspirasi Pribadi, Mundur

Menurutnya, apa yang dilakukan aparat negara itu telah merendahkan derajat negara.

Baca Selengkapnya