Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi anggota polisi diduga intimidasi wartawan di Bali

Kronologi anggota polisi diduga intimidasi wartawan di Bali Ilustrasi Kekerasan pada Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengutuk aksi intimidasi yang diduga dilakukan aparat terhadap wartawan saat meliput penggerebekan WNA China di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Bali.

"saya menyayangkan aparat menghapus video karya jurnalistik wartawan Reuters dan menghapus foto fotografer Radar Bali Jawa Pos Grup. termasuk menyayangkan tindakan petugas yang melarang mengambil gambar tersangka WNA China yang digiring keluar dari TKP. Itu kan ruangan publik. dan wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengutuk sikap yang menciderai tugas jurnalistik ini," kata Ketua IJTI Bali Anak Agung Gede Kayika, Jumat (12/1).

Pelarangan dan intimidasi dialami dua jurnalis. Yakni Wayan Sukarda (Reuters TV) dan fotografer Miftahuddin Mustofa Halim (Radar Bali), Kamis (11/1).

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika Kepala Urusan Kemitraan Subbidpenmas Bidang Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu menyampaikan informasi kepada jurnalis tentang rencana penggerebekan di empat lokasi. Di empat lokasi tersebut dikabarkan ditempati ratusan WN China yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Berdasar informasi tersebut, Miftahuddin, jurnalis foto koran Radar Bali meliput ke TKP 1 di Jalan Tukad Badung No 22. Namun setelah ditunggu cukup lama, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi 1 sebagaimana diinformasikan tak juga datang. Kemudian datang jurnalis Kompas, Cokorda Yudistira di lokasi tersebut.

Karena cukup lama menunggu tak juga ada kejelasan, maka Cok dan Miftah memutuskan menuju Lokasi 4 di Desa Kutuh, Kuta Selatan. Belakangan, ketika Miftah dan Cok sudah berangkat menuju TKP 4 di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No 1X, baru muncul informasi bahwa Lokasi 1 yang disebutkan Ismi kurang lengkap. Yang benar adalah Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22.

Ketika sudah tiba di TKP, ternyata sudah banyak anggota kepolisian yang berjaga di luar pagar sebuah rumah. Sebagian anggota kepolisian lainnya berada di dalam rumah yang dihuni puluhan warga negara Tiongkok.

Ketika baru tiba, Miftah juga ditanya dari mana oleh anggota kepolisian. Lalu Miftah menunjukkan kartu identitas pers.

Sebagai jurnalis, maka Miftahuddin melakukan pengambilan gambar foto suasana penggerebekan dari luar rumah menggunakan kamera smartphone.

Seketika itu, dua anggota kepolisian mendatangi Miftahuddin, dan salah satu anggota tersebut meminta agar Miftahuddin tidak memfoto. Anggota polisi ini juga meminta Miftahuddin menghapus foto suasana penggerebekan tersebut. Belum sempat Miftahuddin menghapus, anggota polisi ini mengambil smartphone tersebut lalu menghapus sendiri foto-foto tersebut.

Hal ini juga dialami oleh jurnalis Reuters, Wayan Sukarda yang kebetulan tidak jauh dari lokasi. Dia mendapat larangan merekam atau mengambil gambar video suasana penggerebekan. Bahkan rekaman video suasana penggerebekan miliknya juga dihapus oleh anggota kepolisian.

Larangan peliputan juga terus dilakukan oleh anggota kepolisian yang menenteng senapan laras panjang ketika puluhan WN China digiring ke jalan untuk memasuki bus. Bahkan ketika para terduga sudah memasuki bus, masih ada larangan terhadap tiga jurnalis yang merekam video dan memfoto peristiwa tersebut.

Aksi sepihak ini merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Kami meminta kepolisian untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dan memahami UU Pers. AJI dan IJTI juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya
Kongres AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif
Kongres AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif

Pada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali

Baca Selengkapnya
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua

Seorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan

Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.

Baca Selengkapnya
Viral Polisi Kawal Turis Asing Disewa USD 100, Ini Kata Polda Bali
Viral Polisi Kawal Turis Asing Disewa USD 100, Ini Kata Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebenarnya video tersebut adalah video lama dan kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
Akun Instagram AJI Indonesia Diretas, Unggah Iklan Jualan iPhone
Akun Instagram AJI Indonesia Diretas, Unggah Iklan Jualan iPhone

Dalam beranda akun @aji.indonesia, terlihat beberapa unggahan berisi iklan penjualan iPhone.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bule di Bali Ngamuk lalu Pukul Sekuriti Kelab Malam Hingga Banting Anggota Brimob
Duduk Perkara Bule di Bali Ngamuk lalu Pukul Sekuriti Kelab Malam Hingga Banting Anggota Brimob

Bule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.

Baca Selengkapnya
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta,  Dua Penjambet Ditembak
Rampas Tas dan Perhiasan Belasan Turis Asing di Kuta, Dua Penjambet Ditembak

Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM

Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.

Baca Selengkapnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya

Polda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.

Baca Selengkapnya