KSP Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong memastikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengalami gangguan dan terus diproses hingga saat ini. Meski UU IKN tengah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi.
"Enggak (terganggu). Ini pembahasan masih berlangsung sampai saat ini," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2).
Wandy menjelaskan, selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya. Dia juga memastikan seluruh aturan turunan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kapan IKN akan selesai dibangun? Pemindahan Ibu Kota Selesai 15-20 Tahun "Kita harus berani memulainya, Jakarta sendiri sudah sangat padat, sangat macet," kata Jokowi.
-
Kapan IKN diharapkan selesai dibangun? Rencana pembangunan IKN sebenarnya ditargetkan berjalan sejak 2020 dan diharapkan selesai pada 2045.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunannya tadi," ujar Wandy.
Adapun saat ini pihak pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN yang terdiri dari lima Peraturan Presiden (Perpres), dua Peraturan Pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Kepres) dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kesembilan aturan turunan tersebut ditargetkan rampung sekitar bulan Maret-April 2022.
"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaDasco menerangkan, saat ini Prabowo masih sibuk mengkaji Keppres terkait penyusunan kementerian.
Baca SelengkapnyaSemua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca Selengkapnya