Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK

KSP Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK Ilustrasi Ibu Kota Negara baru. ©Ugm.ac.id

Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong memastikan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengalami gangguan dan terus diproses hingga saat ini. Meski UU IKN tengah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi.

"Enggak (terganggu). Ini pembahasan masih berlangsung sampai saat ini," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2).

Wandy menjelaskan, selama Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan apapun terhadap UU IKN maka pemerintah akan terus menyusun aturan turunannya. Dia juga memastikan seluruh aturan turunan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunannya tadi," ujar Wandy.

Adapun saat ini pihak pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN yang terdiri dari lima Peraturan Presiden (Perpres), dua Peraturan Pemerintah (PP), satu Keputusan Presiden (Kepres) dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Kesembilan aturan turunan tersebut ditargetkan rampung sekitar bulan Maret-April 2022.

"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy

Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.

"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).

Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.

"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Disebut Cuci Tangan Serahkan Keppres Pemindahan IKN ke Prabowo, Istana Beraksi
Disebut Cuci Tangan Serahkan Keppres Pemindahan IKN ke Prabowo, Istana Beraksi

Dasco menerangkan, saat ini Prabowo masih sibuk mengkaji Keppres terkait penyusunan kementerian.

Baca Selengkapnya
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!

Semua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya