Kuasa hukum optimis Ahok bakal bebas dari kasus penistaan agama
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimis majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memvonis bebas Ahok. Sebab, fakta-fakta persidangan yang muncul selama persidangan dinilai bertentangan dengan dakwaan jaksa.
"Terlebih selama di persidangan, jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu. Bahkan jaksa pun dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok," kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Dia menyatakan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Sebab putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan. Jadi hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya, dia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada," katanya.
Selama menjadi pengacara, dia mengaku belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu, kata dia, bukan berarti tidak mungkin dilakukan.
"Di zaman (Jaksa Agung) Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas. Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada perturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas," katanya.
Seperti diketahui, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Satu minggu kemudian sidang akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki bulan Ramadan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAhok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya