Kuasa hukum pertanyakan dasar polisi tetapkan Acho jadi tersangka
Merdeka.com - Kuasa hukum Komika Muhadkly alias Acho mempertanyakan penetapan kliennya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat soal fasilitas di Apartemen Green Pramuka. Kuasa hukum malah menyindir balik polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Sejak kapan penyidik bertindak sebagai analis atau praktisi properti? Kalau RA yang bilang, kalau RNB yang bilang, bahwa kalau itu menurun ya bisa masuk akal," kata kuasa hukum Acho, Mardiman Sane saat ditemui di Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Mardiman menilai tudingan polisi penjualan Apartemen Green Pramuka menurun akibat tulisan Acho di blog pribadinya tak masuk akal. Menurut Mardiman, polisi harus menjelaskan maksud penjualan Apartemen Green Pramuka tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ini parameternya apa? karena harus ada kerugian, kerugiannya dari mana, itu satu," kata Mardiman.
Menurut Mardiman masalah ini adalah murni persoalan mengenai pembelian unit Apartemen Green Pramuka. Dari situ ia menegaskan, jika kliennya murni mengalami kerugian atas pembelian apartemen itu.
"Ini kan perdata sebenarnya, hubungan ke perdataan. Klien kami pembeli tidak puas dengan yang dijual," terang Mardiman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca Selengkapnya