Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah merampungkan pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa yaitu, Rizieq Syihab yang dituntut enam tahun penjara dan menantunya Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa, Aziz Yanuar menyakini jika Hakim Ketua Khadwanto tidak akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
"Yakin. Insya Allah 1.000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim Hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," kata Aziz usai sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa peran Azazil? Awalnya Azazil bernama Al Harits dan perannya sebagai penjaga surga mencerminkan kehormatannya.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa yang dibagikan Azizah Salsha di media sosial? Saat ini, dia baru saja membagikan foto terbarunya dari sesi pemotretan.
Terlebih, kata Aziz, penggunaan pasal menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkesan dijadikan sebagai alat politik.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik," ujar Aziz.
Oleh karena itu, Aziz menilai penggunaan pasal berita bohong untuk kepentingan politik sudah jadi rahasia umum. Dia mencontohkan seperti kasus Ratna Sarumpaet hingga Syahganda Nainggolan yang terjerat dengan pasal yang sama.
"Dengan penerapan itu bukan cuma saya, semua juga begitu. Saya hanya fokus kepada hukum. Tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," ujarnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut kepada terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara sedangkan menantunya Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara.
Jaksa menilai tuntutan tersebut terbukti sebagaimana salah satu dakwaan pertama terkait penyebaran berita bohong atas hasil test swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor. Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya