Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut kasus Rio cuma duit receh tak buat resah rakyat

Kuasa hukum sebut kasus Rio cuma duit receh tak buat resah rakyat Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengacara tersangka mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, yakni Maqdir Ismail mengatakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya bukanlah menjadi kewenangan KPK. Menurut dia karena terlalu kecil dan seharusnya KPK menangani kasus dengan kerugian minimal Rp 1 miliar.

"Kami ingin mengingatkan KPK bahwa cara-cara mereka menegakkan hukum seperti ini tidak benar ini harus kita koreksi sebab KPK itu keberadaannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil tetapi perkara-perkara besar, perkara-perkara istimewa yang menimbulkan kerugian keuangan negara (tertentu)," kata Maqdir setelah mengajukan permohonan tertulis tentang pencabutan praperadilan yang diajukan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Apalagi, menurutnya, Rio sama sekali tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Masyarakat mana yang resah tidak ada yang tahu perkara beliau ini sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka. Paling sedikit kalau ada kerugian keuangan negara itu minimal Rp 1 miliar dan itu pun harus ada keresahan masyarakat, alternatifnya begitu. Kalau tidak ada keresahan masyarakat paling tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Maqdir.

Dengan demikian, lanjutnya, KPK tidak perlu menggantikan proses penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh Polsek, Polres atau Kejaksaan Negeri.

"Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuasaannya yang besar tapi digunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang remeh, itu yang tidak kita perlukan," tuturnya.

Diketahui, uang sebanyak itu diduga diterima Rio dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gatot sendiri disangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Terkait sidang praperadilan, Rio Capella telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan itu, karena pihak penyidik segera akan melimpahkan berkas perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor.

Terkait pencabutan itu, Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu mengatakan persidangan ditunda Rabu depan (4/11) karena harus memanggil pihak termohon yakni KPK.

"Merespons permohonan ini kita tetapkan untuk menanggapi pencabutan permohonan sidang hari Rabu (4/11) untuk penetapan praperadilan," tuturnya.

KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Jokowi Soal Konflik di Papua- Jangan Dibesar-besarkan itu Masalah Kecil
VIDEO: Jokowi Soal Konflik di Papua- Jangan Dibesar-besarkan itu Masalah Kecil

Presiden Jokowi meminta tak membesar-besarkan konflik dan permasalahan di Papua. Menurutnya, hal itu adalah masalah kecil.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya