Kubu Miryam hadirkan saksi ahli pidana di sidang praperadilan besok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan Miryam S Haryani, Rabu (17/5) esok. Agenda selanjutnya, yakni pengajuan alat bukti serta menghadirkan saksi dari kubu Miryam.
"Kami akan mengajukan alat-alat bukti besok, yang meliputi bukti-bukti tertulis, bukti surat yang dimaksud bukti surat itu adalah seluruh bukti tertulis dan juga ahli, kami akan hadirkan dua orang ahli besok yang fokus nya akan pada jawab menjawab mengenai argumentasi termohon dan kita juga sekaligus akan membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan (16/5).
Mita menambahkan, saksi yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana terkait UU Tipikor dan Hukum Acara.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ahli hukum pidana dong, terkait dengan UU Tipikor dan juga terkait hukum acara, karna kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Mita.
Sementara itu, dalam persidangan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan tidak sahnya proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dilaksanakan berdasarkan Pasal 174 KUHAP, dan Penetapan tersangka atas nama Pemohon diterbitkan tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan untuk itu secara hukum tidak ada kaitan langsung antar tidak sahnya penetapan tersangka dengan tidak sahnya penyidikan dan tidak sahnya hasil penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana didalikan Pemohon," kata Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya