Kurang Keterangan Ahli, Berkas Kasus Pembunuhan Banyuanyar Dikembalikan Jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Surakarta (Kejari Solo) mengembalikan berkas kasus pembunuhan di rumah kontrakan, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari. Jaksa meminta penyidik kepolisian melengkapi sejumlah kekurangan untuk menyempurnakan berkas agar segera bisa disidangkan.
"Sedang dipenuhi petunjuk jaksa, P-18, P-1, kemungkinan hari ini nanti diantar kembali," ujar Kasi Pidum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, Senin (29/6).
Cahyo menyebut, berkas dari kepolisian sudah diterima beberapa waktu lalu. Pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polresta Surakarta agar bisa dilengkapi.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang mengapresiasi kesiapan Polda Jateng? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kekurangannya diantaranya, keterangan ahli. Dokter yang melakukan autopsi kan hanya dituangkan dalam visum at rapertum. Saya minta itu diambil keterangannya sebagai ahli dan kemudian keterangan kejiwaan terhadap tersangka," katanya.
Andi Chairul, salah satu jaksa yang menangani kasus dengan tersangka C (57) warga Gilingan, Banjarsari tersebut menambahkan, tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu. Semua hanya terkait koordinasi saja untuk penyempurnaan pemberkasan.
"Tidak ada kendala, cuma kita koordinasi supaya nanti segera dilengkapi petunjuknya lengkap, kita limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Pihaknya telah menyiapkan tiga orang jaksa untuk menghadapi persidangan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan C alias G terjadi pada Kamis (9/4) dinihari di rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar. Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Korban pria berinisial SN (49) merupakan warga Tangerang, Jawa Barat. Sedangkan korban wanita TR (36) warga Wonogiri. Kedua mayat ditemukan telanjang diduga dibunuh dengan racun tikus yang dimasukkan dalam minuman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya