Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang warga Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8). Hukuman maksimal itu dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya bersalah menjadi kurir 55 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.
Dalam tuntutannya, JPU Henny Meirita meminta majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tuntut Henny.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (buron). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu dan ekstasi dari NEK (buron).
Tas-tas berisi sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.
Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 kg sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram ekstasi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya