KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap salah satu hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berinisial SM. Hasilnya, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim tersebut.
"Iya, kita rekomendasikan untuk MKH," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hakim SM dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena sudah berlaku tidak jujur dan melakukan perbuatan tercela. Indikasi itu berupa pemalsuan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pria itu memalsukan kematiannya? Ia melakukannya untuk menghindari keharusan membayar tunjangan anak sebesar lebih dari $100.000 kepada mantan pasangannya.
-
Apa yang dilakukan pembohong patologis? Pathological liar atau pembohong patologis adalah seseorang yang cenderung berbohong secara terus-menerus, kompulsif, dan tanpa alasan yang jelas.
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam.
Bentuk pemalsuan tersebut berupa adanya KTP dengan nama yang sama. Dalam KTP, beberapa data dipalsukan seperti tahun kelahiran yang seharusnya tertulis 1953 diubah menjadi tahun 1958, status perkawinan ditulis belum kawin.
"Dia mengaku jejaka, padahal sudah menikah," ungkap dia.
Atas hal ini, terang Imam, KY merekomendasikan sanksi berupa pemecatan. Ini karena perbuatan yang dilakukan SM sudah termasuk pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak hormat karena pemalsuan, pelanggarannya termasuk berat," terang dia.
Lebih lanjut, Imam menerangkan pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penyelenggaraan MKH ke MA. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan ESH, dia tertarik dengan sesama jenis setelah kisah asmara-nya berujung putus dengan seorang wanita.
Baca SelengkapnyaTersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Cinta Pria di Cianjur, Nikahi Adinda Kanza yang Ternyata Laki-Laki
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca SelengkapnyaSusanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.
Baca SelengkapnyaSeorang joki tertangkap pada Seleksi CPNS Kemenkumham di Universitas Islam Makassar (UIN), Minggu (12/11).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Baca Selengkapnya