Langgar Prokes, Tiga Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Dibubarkan
Merdeka.com - Tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dirazia Polres Metro Bekasi, Kamis (3/2) dini hari. Ketiga THM itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, tiga THM tersebut melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Aktivitas di dalam tempat hiburan malam itu pun dibubarkan.
"Tiga tempat yaitu King Karoeke, Golden, serta Grand Palazzo. Kita berikan imbauan agar menghentikan operasional karena telah melewati larut malam, serta penerapan protokol kesehatannya," katanya.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa alasan pembukaan bioskop di masa pandemi? Alasan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka kembali bioskop adalah untuk menggiatkan kembali ekonomi di bidang industri perfilman yang mati suri.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
Farlin mengatakan, razia atau operasi ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang mengalami peningkatan. Apa lagi, kasus varian omicron sudah ditemukan di Kabupaten Bekasi.
"Operasi yustisi kali ini berkaitan dengan makin tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kami melaksanakan imbauan, pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek tempat hiburan malam baik bar, lounge, maupun karaoke," katanya.
Pada razia ini, seluruh pengunjung diperiksa identitasnya dan digeledah. Namun pihak kepolisian tidak menemukan barang mencurigakan atau melanggar hukum.
Pihak pengelola THM diberi peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika masih kedapatan buka melebihi jam operasional, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Nantinya kalau masih membandel, akan kita kenakan sanksi tegas dari pidananya," ucap Farlin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya