Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR

Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR Bambang Soesatyo di KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, menyebut banyak nama anggota DPR. Salah satunya nama Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Lantaran namanya disebut, Bambang berencana melaporkan Novel ke polisi.

Bambang disebut dalam persidangan ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Ada beberapa nama lain anggota DPR juga disebut Novel mengancam Miryam.

Langkah diambil Bambang kepada Novel dinilai sebagai tindakan kalap. Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Sehingga tidak menutup kemungkinan langkah itu bakal menjadi serangan kepada komisi antikorupsi.

"Tindakan tersebut kalap. Saya nilai ini serangan balik dari DPR," kata Donal kepada wartawan, Kamis (30/3).

Donal menuturkan, keterangan penyidik memberikan keterangan di sidang tidak bisa dipolisikan. Sebab, mereka dilindungi hukum. Sehingga langkah diambil Bambang dianggap tidak berarti.

"Keterangan penyidik di pengadilan di bawah sumpah tidak bisa dipolisikan. Sebab itu tindakan pro justicia yang dilindungi hukum," ujarnya.

Bambang Soesatyo telah membantah keras pernyataan Novel di persidangan. Dia bahkan tak segan untuk memperkarakan masalah ini. "Jelas ini akan saya perkarakan. Saya bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam. Ngawur!" kata Bambang.

Dirinya akan mempolisikan Novel dan Miryam. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Novel tidak mendasar, apalagi selama ini dirinya mengaku tak ada komunikasi dengan Miryam. "Apalagi menekan-nekan. Saya akan perkarakan. Sangat tendensius dan cenderung fitnah!," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani. Salah satu penyidik KPK dalam sidang adalah Novel Baswedan.

Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. "Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.

Novel pun menyebut Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Depan KPK, Bambang Pacul Ungkap Trimedya Menangis Gagal Masuk DPR
Di Depan KPK, Bambang Pacul Ungkap Trimedya Menangis Gagal Masuk DPR

Dari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi IV DPR soal Dorongan Pansus Skandal Impor Beras Bulog: Bisa Perbaiki Tata Kelola Pangan
Anggota Komisi IV DPR soal Dorongan Pansus Skandal Impor Beras Bulog: Bisa Perbaiki Tata Kelola Pangan

Komisi IV DPR menilai, pembentukan Pansus di DPR diperlukan untuk mengungkap segala kebenaran terkait skandal impor beras.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
DPR Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Skandal Impor Beras Bulog Rp2,7 Triliun
DPR Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Skandal Impor Beras Bulog Rp2,7 Triliun

DPR didesak untuk membuat pansus untuk menyelesaikan skandal impor beras bulog

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian
Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian

Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.

Baca Selengkapnya