Lapas anak penuh, pembunuh Yuyun ditahan di penjara dewasa
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, meski siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditempatkan di lapas orang dewasa, para narapidana tersebut tetap diberlakukan layaknya anak kecil. Penempatan itu terpaksa dilakukan karena lapas khusus anak-anak telah penuh.
"Kita kan punya tahanan anak-anak terbatas, tapi dia tetap diperlakukan seperti anak-anak," kata Yasonna, usai menghadiri haul tiga tahun meninggalnya Taufik Kiemas di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Meski ditempatkan di lapas orang dewasa, lanjutnya para tersangka tersebut dipisahkan dari sel orang dewasa. Dirjen Lapas, lanjutnya belum berencana memindahkan para narapidana anak-anak tersebut.
-
Mengapa anak-anak disekap di sekte ini? Anak-anak tersebut diduga digunakan sebagai buruh murah. Selain itu, ditemukan kuburan yang tidak terdaftar yang diduga adalah kuburan bayi.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang dampingi Yasmine di sidang? Yasmine Ow menjalani sidang perdana perceraiannya sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
"Belum tahu, kan masih proses, nantilah kita lihat," ujarnya.
Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak berdasarkan keterangan orang tua tersangka, dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.
Baca SelengkapnyaAda dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaNahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaTerakhir, korban ditenggelamkan hingga kepalanya mengalami pendarahan dan akhirnya tewas.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya