LPDB Kemenkop gandeng Kejati DIY amankan dana bergulir
Merdeka.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menekan tunggakan dana bergulir.
Mengingat dana bergulir tersebut merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM DR. IR. Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati P., SH.MM hari ini Senin (9/5) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Dirut LPDB-KUMKM Dr. IR. Kemas Danial, MM mengatakan, dana bergulir secara nasional sudah mencapai Rp 8,15 triliun. Sedangkan untuk di wilayah Yogya sekitar Rp 250 miliar dengan jumlah debitur sekitar 400. Sejauh ini, tunggakan di Yogya cukup kecil yakni sekitar 1 persen.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir. Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara jika ada perkara perdata," kata Kemas.
Menurutnya, dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM ini bersumber dari APBN. Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran. Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.
"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang," ujarnya.
Sedangkan Kajati DIY Sri Harijati P., SH.MM mengatakan, kerjasama ini untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara," kata Kajati.
Acara MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni para Asisten, jaksa pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti, SH.MH.M.Kn dan Kepala Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya