Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK: Pemberian Kompensasi Korban Terorisme Sebuah Terobosan Besar

LPSK: Pemberian Kompensasi Korban Terorisme Sebuah Terobosan Besar Hasto Atmojo Suroyo Pimpin LPSK Periode 2019-2024. ©HUMAS LPSK

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP tersebut dinilai merupakan sebuah terobosan besar karena para korban tindak pidana terorisme bisa mendapat kompensasi di luar proses peradilan.

"Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan persnya, Rabu (22/7).

Dia berharap dengan PP tersebut dapat menjadi jalan agar para korban terorisme mendapatkan haknya, seperti yang dilakukan LPSK selama ini. Selain itu, Hasto menilai terbitnya aturan ini juga merupakan kesempatan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya diluar proses peradilan.

Menurut dia, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

"LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara," jelasnya.

Kendati begitu, kata Hasto, dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial.

Dia menyebut sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda telah menerima bantuan tersebut.

Hasto mengakui LPSK memiliki banyak tugas berat pasca PP tersebut terbit. Misalnya, menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

"Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya," ucap Hasto.

Langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak seperti Kementerian Keuangan terkait persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Kemudian, dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.

Reporter: Lizsa Egeham (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta
24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya