Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Sebut Ayah David Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Rp52 M, Ini Hitungannya

LPSK Sebut Ayah David Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Rp52 M, Ini Hitungannya Ayah david ozora jadi saksi di sidang mario dandy. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi pada terdakwa Mario Dandy Satrio (20) melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Nilainya mencapai Rp52.313.450.000.

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Permintaan restitusi itu buntut penganiayaan Mario terhadap David hingga menyebabkan Diffuse Axonal Injury stage 2.

Nilai pengajuan restitusi yang dilayangkan kubu David pada Mario diungkap Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa. Dia dihadirkan sebagai saksi sidang perkara penganiayaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Jopa menyebut, permohonan itu disampaikan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023 lalu.

"Permohonan untuk perhitungan restitusi. Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000," bebernya di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (20/6).

Jopa menyebut ada tiga komponen dalam pengajuan restitusi Jonathan. Antara lain ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan David Ozora. Pengajuan restitusi juga melampirkan sejumlah data pendukung.

Namun dalam perhitungan LPSK, angka yang diajukan oleh Jonathan dapat bertambah dua kali lipatnya. Perhitungan itu berdasarkan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur di dalam di undang-undangan.

Jopa mengatakan, angka yang didapatkan LPSK dengan perhitungan kewajaran menyentuh angka Rp120.388.911.030.

Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan LPSK dari tiga komponen seperti yang disampaikan oleh Jonathan. Mulai dari komponen ganti rugi kehilangan kekayaan hingga perawatan medis selama satu tahun ke depan.

Jopa membeberkan angka yang didapatkan oleh pihaknya dalam angka yang wajar adalah Rp Rp120.388.911.030.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030," ucap dia.

Alasan LPSK Ajukan Restitusi Hingga Rp 120 Miliar

Jopa menjelaskan, perhitungan itu berubah lantaran adanya proyeksi kehidupan David selama 54 tahun ke depan. Angka itu berdasarkan, angka Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kehidupan rata-rata di Indonesia mencapai 71 tahun.

Angka BPS dikurangi umur David (17). Maka biaya yang ganti rugi harus dibayar selama 54 tahun kedepan.

"Komponen ini dapat berubah berdasarkan perhitungan komponen proyeksi adanya komponen 54 tahun itu," tutupnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK

Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita

Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya