LPSK Sebut Ayah David Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Rp52 M, Ini Hitungannya
Merdeka.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi pada terdakwa Mario Dandy Satrio (20) melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Nilainya mencapai Rp52.313.450.000.
Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Permintaan restitusi itu buntut penganiayaan Mario terhadap David hingga menyebabkan Diffuse Axonal Injury stage 2.
Nilai pengajuan restitusi yang dilayangkan kubu David pada Mario diungkap Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa. Dia dihadirkan sebagai saksi sidang perkara penganiayaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Jopa menyebut, permohonan itu disampaikan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023 lalu.
-
Dimana 'berapa' digunakan? Kata tanya 'Berapa' digunakan untuk menanyakan jumlah, ukuran, atau skala suatu hal.
-
Estimasi adalah apa? Estimasi adalah proses perkiraan atau perhitungan yang dilakukan untuk mendapatkan angka atau nilai perkiraan dari suatu hal.
-
Mengapa HPL perkiraan? Perlu dicatat bahwa perhitungan HPL berdasarkan tanggal pembuahan pertama bersifat perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada variasi siklus menstruasi dan faktor-faktor lainnya.
-
Bagaimana cara hitung HPL? Cara menghitung HPL bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama, bisa menggunakan perhitungan Hari Pertama Haid Terakhir (HPTP).
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
"Permohonan untuk perhitungan restitusi. Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000," bebernya di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (20/6).
Jopa menyebut ada tiga komponen dalam pengajuan restitusi Jonathan. Antara lain ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan David Ozora. Pengajuan restitusi juga melampirkan sejumlah data pendukung.
Namun dalam perhitungan LPSK, angka yang diajukan oleh Jonathan dapat bertambah dua kali lipatnya. Perhitungan itu berdasarkan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur di dalam di undang-undangan.
Jopa mengatakan, angka yang didapatkan LPSK dengan perhitungan kewajaran menyentuh angka Rp120.388.911.030.
Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan LPSK dari tiga komponen seperti yang disampaikan oleh Jonathan. Mulai dari komponen ganti rugi kehilangan kekayaan hingga perawatan medis selama satu tahun ke depan.
Jopa membeberkan angka yang didapatkan oleh pihaknya dalam angka yang wajar adalah Rp Rp120.388.911.030.
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030," ucap dia.
Alasan LPSK Ajukan Restitusi Hingga Rp 120 Miliar
Jopa menjelaskan, perhitungan itu berubah lantaran adanya proyeksi kehidupan David selama 54 tahun ke depan. Angka itu berdasarkan, angka Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kehidupan rata-rata di Indonesia mencapai 71 tahun.
Angka BPS dikurangi umur David (17). Maka biaya yang ganti rugi harus dibayar selama 54 tahun kedepan.
"Komponen ini dapat berubah berdasarkan perhitungan komponen proyeksi adanya komponen 54 tahun itu," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAhmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.
Baca Selengkapnya