MA tegaskan KPK bisa tetapkan Setya Novanto jadi tersangka lagi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, KPK masih memiliki kesempatan untuk mentersangkakan kembali Setya Novanto.
"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya," katanya di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/10).
Ini berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 2016 tersebut semuanya kembali ke KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Ini semua terpulang ke KPK untuk meneruskan atau tidak meneruskan," ujarnya.
"Dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimungkinkan," sambungnya.
Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan Cepi Iskandar, Mahkamah Agung terus menangkap opini masyarakat merespon putusan tersebut.
"MA juga memahami berbagai komentar masyarakat kepada hakim pemeriksa perkara. Dan hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia sepanjang disampaikan dengan cara yang benar," ucapnya.
Diketahui, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons rencana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.
Baca SelengkapnyaTidak lama pernyataan itu diungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto menegaskan KPK masih akan melanjutkan proses penyadapan dan OTT atau Operasi Tangkap Tangan
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya