Mahfud MD: Pelaporan meme Setya Novanto pengalihan isu kasus e-KTP
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, banyak motif di balik pelaporan puluhan akun media sosial penyebar meme Setya Novanto ke Bareskrim Polri. Salah satunya, untuk mengalihkan isu kasus e-KTP.
"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama e-KTP," kata Mahfud di Gedung DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Karena itu, Mahfud menyarankan agar media tak memberitakan progres pelaporan puluhan akun media sosial yang menyebarkan meme tersebut. Sebab, jika diberitakan malah menguntungkan Setya Novanto sebagai pelapor.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Jadi saya kira tidak penting meributkan hal-hal itu biarin aja enggak usah diberitakan," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat, Setya Novanto sudah memperhitungkan banyak hal sebelum melaporkan akun-akun tersebut. Misalnya sudah siap dikritik oleh publik.
"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan," ucapnya.
Melalui pelaporan itu juga, sepertinya Setya Novanto memberikan peringatan kepada publik agar tak main-main dengannya.
"Warning agar tidak main-main kepada dia," kata Mahfud.
Di sisi lain, tambah Mahfud, Ketua Umum Golkar itu dipandang punya hak untuk melaporkan akun media sosial yang dianggap mencemarkan namanya.
"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri kan sudah ada undang-undang nya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," ujarnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca Selengkapnya