Mahfud MD: Referendum Tidak Dikenal dalam Konstitusi dan Tata Hukum Indonesia
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan referendum tidak diatur dalam konstitusi. Ini menanggapi seruan referendum yang disampaikan mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem.
"Sekarang untuk UUD-pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," kata Mahfud di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).
Meski demikian, Mahfud berpandangan tak masalah jika seruan referendum hanya sekadar wacana. Itu dianggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang diatur dalam Undang-undang. Terlebih, Indonesia sebagai negara demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
"Sekadar wacana silakan," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, referendum tak dikenal lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hanya saja, dalam sejarah perjalanan Indonesia, referendum pernah terjadi di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Saat itu, referendum digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar.
"Zaman Pak Harto itu ada ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 yang isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum," jelasnya.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Nggak ada, nggak pernah ada," imbuh dia.
Mengenai langkah referendum Timur Leste pada tahun 1999 yang mengakibatkan terpisah dari Indonesia, Mahfud menanggapi santai. Menurutnya, sejak awal Timur Leste memang bukan bagian dari Indonesia.
"Kalau Timor Leste sejak awal memang bukan Indonesia. Jadi kita itu adalah bagian dari Hindia Belanda. Sedangkan sana bagian dari Portugis. Dan itu pun bisa diperdebatkan," pungkas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca SelengkapnyaMenko Mahfud MD buka suara soal pengungsi Rohingya. Menurutnya, Indonesia berhak mengusir mereka.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang merupakan roh demokrasi dinilai semakin tidak terdengar ke telinga elit penguasa.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca Selengkapnya