Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang Menang
Merdeka.com - Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai pro kontra. Disebut-sebut pasal tersebut jadi pelindung rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena dibuat di-eranya.
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
"Banyak yang belum baca. Wah ini presiden dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang," kata Mahfud dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di kantornya, Kamis (15/12).
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
Padahal, kata Mahfud, KUHP baru akan diberlakukan pada 3 tahun lagi. Mahfud menegaskan, KUHP baru justru melindungi buat pihak yang nanti akan memenangkan Pemilu 2024.
"Ini berlaku saat Presiden Jokowi berhenti, berlaku tahun 2025. Lho ini berlaku untuk melindungi anda yang mau jadi presiden akan datang agar anda tidak dihina-hina," bebernya.
"Lalu dibilang untuk melindungi rezim, ini masih berlaku 3 tahun lagi, melindungi anda yang menang," tegasnya lagi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaMahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rencana pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam telah mendapatkan restu dari Megawati.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca Selengkapnya