Mahfud sarankan KPK segera limpahkan kasus Setnov ke pengadilan
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto. Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," ujar Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Antara.
Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. "Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, namun dengan beberapa syarat.
"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.
Pada Jumat (10/11) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.
Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya