Mahfud Tunggu KKR Masuk Prolegnas 2020
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) konsepnya sudah ada dan tinggal ditindaklanjuti saja.Menurut dia, pembicaraan konsep itu harus menunggu KKR ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terlebih dahulu.
"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu (konsepnya) sudah lama. Tinggal di follow up lagi. Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, bagaimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember, berlaku tahun 2020," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
Karena itu, usai masuk Prolegnas, baru akan dibahas seperti apa inginnya. "Baru setelah itu masuk Prolegnas, urusan pembahasan," pungkasnya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Mengapa MKMK dibentuk? Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…'.
-
Kapan PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
KKR Pernah Dibentuk
Perlu diketahui, KKR sempat dibentuk melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dibubarkan.
MK meminta untuk dibentuk KKR baru, yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Adapun, itu sudah sampai masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Akan tetapi sampai sekarang belum disahkan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca Selengkapnya