Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maju Pileg & jalani proses hukum, sejumlah kepala daerah di Jabar diberhentikan

Maju Pileg & jalani proses hukum, sejumlah kepala daerah di Jabar diberhentikan Gedung Sate. ©istimewa

Merdeka.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Majalengka, di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung, Rabu (26/9).

Aturan serupa juga diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, yang juga mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Iwa mengatakan, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi.

Orang lain juga bertanya?

"Karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya kurang dari 18 bulan, sehingga tidak perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Cirebon maupun pengusulan Wakil Bupati Majalengka Menjadi Bupati Majalengka," lanjutnya.

Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya, terkait proses hukum atas dugaan tindak korupsi masih berlangsung. Namun Iwa mengimbau agar masyarakat tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentunya kita juga harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan moril kepada Saudari Imas Aryumningsih dan kepada keluarganya, agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Iwa.

Keputusan Mendagri ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dibuktikan dengan register perkara dipengadilan. Adapun yang menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

"Kabar terakhir, pada hari Senin tanggal 24 September 2018, proses hukum yang bersangkutan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan, dan sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak," ujar Iwa.

Sementara itu, tugas dan kewenangan Bupati Subang sebagaimana yang diputuskan dalam Kepmendagri tersebut akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU

Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya