Maju Pileg & jalani proses hukum, sejumlah kepala daerah di Jabar diberhentikan
Merdeka.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Majalengka, di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung, Rabu (26/9).
Aturan serupa juga diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, yang juga mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Iwa mengatakan, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
"Karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya kurang dari 18 bulan, sehingga tidak perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Cirebon maupun pengusulan Wakil Bupati Majalengka Menjadi Bupati Majalengka," lanjutnya.
Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya, terkait proses hukum atas dugaan tindak korupsi masih berlangsung. Namun Iwa mengimbau agar masyarakat tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya kita juga harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan moril kepada Saudari Imas Aryumningsih dan kepada keluarganya, agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Iwa.
Keputusan Mendagri ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dibuktikan dengan register perkara dipengadilan. Adapun yang menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Kabar terakhir, pada hari Senin tanggal 24 September 2018, proses hukum yang bersangkutan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan, dan sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak," ujar Iwa.
Sementara itu, tugas dan kewenangan Bupati Subang sebagaimana yang diputuskan dalam Kepmendagri tersebut akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya