Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Penunjang Operasional di Pemprov Banten

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Penunjang Operasional di Pemprov Banten Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ©2020 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejati Banten, Senin (14/2). Hal ini lantaran adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000.

"Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ (surat pertanggungjawaban) yang sesuai peruntukannya," kata Bonyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2).

Bonyamin mengatakan, yang dimaksud dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaan selama kurang lebih lima tahun periode Wahidin Halim-Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

"Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1," ujarnya.

Menurut Bonyamin patut diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

"Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel," jelasnya.

Bonyamin menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021," katanya.

Boyamin mengatakan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

"MAKI tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas," ujarnya.

Merdeka.com telah berusaha untuk mengonfirmasi terkait adanya laporan MAKI ini ke Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pemprov Banten Beni Ismail. Namun hingga berita ini tayang, pesan tertulis yang dikirim tidak kunjung dibalas. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya
Massa Demo Desak Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp5 M per Kecamatan, Begini Tanggapan Kejati Sulteng
Massa Demo Desak Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp5 M per Kecamatan, Begini Tanggapan Kejati Sulteng

Sejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (19/8).

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram

Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan BAKTI soal Dugaan Kasus Suap Perusahaan Software SAP
Ini Penjelasan BAKTI soal Dugaan Kasus Suap Perusahaan Software SAP

Ini Penjelasan BAKTI soal Dugaan Kasus Suap Perusahaan Software SAP

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya