MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Penunjang Operasional di Pemprov Banten
Merdeka.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejati Banten, Senin (14/2). Hal ini lantaran adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000.
"Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ (surat pertanggungjawaban) yang sesuai peruntukannya," kata Bonyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Bonyamin mengatakan, yang dimaksud dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaan selama kurang lebih lima tahun periode Wahidin Halim-Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.
"Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1," ujarnya.
Menurut Bonyamin patut diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
"Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel," jelasnya.
Bonyamin menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021," katanya.
Boyamin mengatakan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.
"MAKI tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas," ujarnya.
Merdeka.com telah berusaha untuk mengonfirmasi terkait adanya laporan MAKI ini ke Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pemprov Banten Beni Ismail. Namun hingga berita ini tayang, pesan tertulis yang dikirim tidak kunjung dibalas. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan BAKTI soal Dugaan Kasus Suap Perusahaan Software SAP
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya