Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mal di Bali Boleh Beroperasi 50 Persen, Pengunjung Wajib Vaksinasi Lengkap

Mal di Bali Boleh Beroperasi 50 Persen, Pengunjung Wajib Vaksinasi Lengkap Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada Selasa (7/9). Dalam aturan ini, mal mulai boleh dibuka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap.

SE No 15 Tahun 2021 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Koster menyampaikan, penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Bali masih perlu dikendalikan untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.

"Penting bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster.

Orang lain juga bertanya?

Terkait pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan di Bali, surat edaran ini mengatur fasilitas itu diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. Seluruh pegawai dan pengunjungnya wajib menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," imbuhnya.

Kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup," ujarnya.

Kemudian, untuk daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba pembukaan kembali. Aturannya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau hasil negatif tes PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Gubernur Koster juga mengimbau masyarakat Bali, untuk menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6M.

"Bagi warga Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan aparat TNI dan Polri.

Kemudian, bagi warga Bali yang mengalami gejala awal demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indra penciuman dan perasa agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif datang ke lokasi isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri," ujarnya.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan," jelas Koster.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya