Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Said Saqlul Amri ditahan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul). Said diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Bonai Darussalam. Said sebelumnya tidak ditahan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya.
Said ditahan saat melakukan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/12) kemarin. Setelah melakukan proses administrasi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Nico Fernando mengatakan, penahanan terhadap Said Saqlul setelah tersangka itu datang ke kantor Kejaksaan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Dia datang sendiri ke Kejati Riau di Pekanbaru bukan ditangkap," ujar Nico, Kamis (15/12).
Selain Said Saqlul, jaksa penuntut juga menahan staf Said, Junaidi. Saat ini, jaksa masih menyiapkan proses penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.
Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Desa Kasang Padang.
Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaannya sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001, atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya