Mantan Marketing Bank Tilap Dana Nasabah Rp6,7 Miliar, Uang Dipakai Trading
Merdeka.com - Polisi menetapkan mantan marketing Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, Salsabillah (32) sebagai tersangka. Wanita yang sedang hamil 7 bulan itu menilap dana nasabah Rp6,7 miliar dengan modus obligasi Fix Rate.
"Kejadiannya sejak 2020 lalu saat tersangka Sal (Salsabillah) masih berstatus karyawan CIMB Niaga Syariah di Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan dan menjual obligasi jenis FR (Fix Rate)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian Selasa (7/2).
Salsabila menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR (Fix Rate) melalui PT Bank CIMB Niaga. Kemudian, dia menjanjikan keuntungan sebesar 9,5-10 persen ke nasabah.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
Kemudian, tawaran itu tak sesuai aturan penjualan obligasi yang berlaku di PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Sebab, dalam aturan itu keuntungan yang ditetapkan hanya berkisar maksimal 4 persen/tahun.
"Sedangkan tersangka ini menawarkan kepada para korban sebagai nasabah prioritas keuntungan 9,5 sampai 10 persen," ujar dia.
Meski awalnya nasabah percaya dengan janji manis Salsabila, namun akhirnya korban tersadar telah ditipu. Saat korban minta pencairan, tersangka mengaku tidak bisa dengan alasan harus bertahap.
Tak ayal, alasan itu membuat korban curiga. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Riau pada November lalu. Tak lama usai dilaporkan, tersangka mengundurkan diri dari CIMB Niaga Syariah.
Tak hanya itu, Salsabila langsung menghilang dari peredaran usai polisi mencarinya. Bahkan, dia sempat menjadi buronan polisi.
Buronan Polisi
Kaubdit II Perbankan Dit Resrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian dan anak buahnya langsung mengejar tersangka hingga ke Medan Sumatera Utara. Sebab, penyidik mendapat informasi keberadaan dia di sana.
"Tersangka Sal akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 4 Februari dengan status sebagai buronan atau DPO," kata Teddy.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan. Saat ini tersangka juga sedang hamil 7 bulan.
Teddy menjelaskan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan perbankan itu dipakai untuk main trading dan keperluan pribadi. Namun seluruhnya masih diusut penyidik.
"Tersangka mengaku uang itu untuk trading dan juga keperluan pribadi. Tetapi kita tetap menyelidiki betul atau tidaknya. Kami juga masih melakukan tracing aset karena dari tiga korban yang melapor ini kerugiannya Rp6,7 miliar lebih," jelas Teddy.
Akibat perbuatannya, Salsabila dijerat Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman maksmimal 15 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Perlu disampaikan, kami dari Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, nasabah yang menyimpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum pegawai bank. Pastikan produk itu diluncurkan oleh pihak bank," kata Teddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPerbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Beli SBN Ritel Lewat Handphone, Imbal Hasil Lebih Besar Dibanding Deposito
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca Selengkapnya