Mantan Napi Dadang Buaya Kembali Berulah, Bacok Dua Orang
Merdeka.com - Dadang Buaya, mantan narapidana ini kembali berulah. Kali ini dia diduga melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sudah kita monitor. Mohon waktu tim sedang bergerak," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dihubungi wartawan.
-
Siapa korban serangan buaya? Korban ini bernama Ide Suprianto (27) asal Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit yang menikah dengan warga Desa Tanah Harapan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana buaya menyerang korban? 'Korban ini meninggal dunia setelah kakinya digigit buaya, lalu satwa tersebut menghempaskan tubuh korban berkali-kali di Sungai Selagan,' katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (15/4).
Dadang Buaya rupanya tidak melakukan aksi tersebut sendirian. Dia diketahui melakukan aksi penganiayaan berat terhadap dua orang warga bersama tiga orang kawannya.
Dua orang warga yang menjadi korban Dadang Buaya dan tiga rekannya diketahui bernama Roni dan Eyang. Roni diketahui mengalami luka bacokan di bagian punggung dan tangan, sedangkan Eyang bagian kepalanya luka serius.
Polisi sudah mengidentifikasi tiga orang rekan Dadang Buaya yang turut serta dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat. Namun Polisi belum mengetahui motif Dadang Buaya bersama tiga rekannya melakukan aksi tersebut.
Dia meminta agar ketiga orang tersebut segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Jika tidak ada itikad baik untuk kooperatif, saya yang akan pimpin langsung menangkap kalian," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa tersebut Daeng Sattuang mendapatkan 25 jahitan di kaki.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBentrokan antar warga pecah di sekitar Kompleks Perumahan Pemda, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (20/2) malam.
Baca Selengkapnya