Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Pegawai Bank di Garut Terbukti Curi Uang Nasabah, Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Pegawai Bank di Garut Terbukti Curi Uang Nasabah, Divonis 4 Tahun Penjara Mantan pegawai bank di Garut divonis empat tahun penjara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Novi Fauzia (39) mantan pegawai bank pelat merah di Kabupaten Garut, Jawa Barat dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, dalam sidang yang digelar Rabu (14/6). Dia divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp900 juta.

"Terdakwa Novi Fauzia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan. Kemarin hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara Selama empat tahun dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut Prima Sophia Gusman, Kamis (15/6).

Selain itu, Prima menjelaskan bahwa hakim juga menjatuhkan pidana pokok lainnya berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. "Kemudian uang penggantinya Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita berupa uang Rp50 juta," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Novi, menurut Prima diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti Rp900 juta setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila kemudian dalam kurun waktu itu tidak bisa melunasi, maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti.

Selama persidangan, menurut Prima, Novi tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang nasabah. Terdakwa memilih mengambil alih semua tanggung jawab dalam penggunaan uang tersebut.

"Dugaan keterlibatan pelaku lain ini belum terungkap setelah sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab, dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya," ungkapnya.

Atas putusan hakim, Prima mengatakan bahwa pihaknya selaku penuntut umum masih mempelajari, mengingat putusannya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp850 juta.

"Sementara ini jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap, kan ada waktu tujuh hari, jadi kami masih buat laporan pada pimpinan terus sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Novi dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa terungkapnya aksi Novi berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Neva, Kamis (8/12/2022).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya