Mantan Pegawai Bank di Garut Terbukti Curi Uang Nasabah, Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Novi Fauzia (39) mantan pegawai bank pelat merah di Kabupaten Garut, Jawa Barat dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, dalam sidang yang digelar Rabu (14/6). Dia divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp900 juta.
"Terdakwa Novi Fauzia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan. Kemarin hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara Selama empat tahun dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut Prima Sophia Gusman, Kamis (15/6).
Selain itu, Prima menjelaskan bahwa hakim juga menjatuhkan pidana pokok lainnya berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. "Kemudian uang penggantinya Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita berupa uang Rp50 juta," jelasnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Novi, menurut Prima diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti Rp900 juta setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila kemudian dalam kurun waktu itu tidak bisa melunasi, maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti.
Selama persidangan, menurut Prima, Novi tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang nasabah. Terdakwa memilih mengambil alih semua tanggung jawab dalam penggunaan uang tersebut.
"Dugaan keterlibatan pelaku lain ini belum terungkap setelah sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab, dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya," ungkapnya.
Atas putusan hakim, Prima mengatakan bahwa pihaknya selaku penuntut umum masih mempelajari, mengingat putusannya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp850 juta.
"Sementara ini jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap, kan ada waktu tujuh hari, jadi kami masih buat laporan pada pimpinan terus sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Novi dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa terungkapnya aksi Novi berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Neva, Kamis (8/12/2022).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya