Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik
Merdeka.com - Sebanyak 43 WNI ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik pada Jumat (27/4). Mereka diketahui masuk wilayah Malaysia secara ilegal.
Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo membenarkan adanya penangkapan puluhan WNI karena memasuki negara itu tanpa menggunakan paspor.
WNI yang ditangkap terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Saat ini, mereka ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.
"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati melalui sambungan telepon selulernya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/4).
Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen.
Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin (PATI).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Selengkapnya