Masyarakat Kawi Mengadu ke Kemenko PMK soal Hutan Adat
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar kunjungan ke Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Agenda kunjungan kali ini, untuk mendengar permasalahan yang dialami masyarakat.
Salah satu yang diadukan masyarakat adalah mengenai permasalahan hutan adat di sekitar Kabupaten Malang. Perwakilan dari Pendamping Masyarakat Adat Kawi, Wanto meminta agar hutan adat di kawasan Kawi agar direhabilitasi.
"Kami dari perwakilan masyarakat adat, kami mohon kembalikan hutan adat. Jadi kita semua berdiri di lereng Kawi sebelah timur bahwa di Kawi masih ada masyarakat adat, di lereng Kawi barat, timur, dan utara, juga selatan, masih ada peradaban adat yang ada di Kawi," kata Wanto kepada para Deputi Kemenko PMK yang hadir di Pendopo Balai Desa Selorejo, Jumat (16/12).
-
Bagaimana cara Suku Mante beradaptasi di hutan? Selain itu, ada asal-usul lain yang menggambarkan Suku Mante adalah etnis yang disebutkan dalam legenda rakyat.
-
Kenapa warga meninggalkan Kampung Mojokoncot? Menurut Kholik, alasan warga meninggalkan kampung ini karena aksesnya tersembunyi. Dahulu, wilayah ini memiliki belasan rumah dengan puluhan penduduk. Namun sejak 1970-an, warga mulai pindah ke kampung lain.
-
Apa yang dilakukan Orang Talak Mamak di hutan? Melansir dari berbagai sumber, kehidupan sehari-hari Orang Talak Mamak ini sangat dekat dengan alam dan hutan. Tak heran jika mereka hidup sangat tergantung dengan hasil alam.Dulunya mereka masih menganut sistem berburu dan meramu, bahkan mereka mengelola sumber daya alam untuk dikonsumsi secara keluarga maupun secara berkelompok atau bersama-sama.
-
Kenapa penduduk kampung mati petir meninggalkan kampung tersebut? Saat itu habis maghrib anak saya mainan marmut tiba-tiba didatangi sosok orang memakai blangkon. Orang itu kakinya tidak menapak di tanah. Orang itu mengajak anak saya keliling-keliling. Tiba-tiba saja dia terbang dan berubah wujud menjadi Mak Lampir,' kata Pak Priyono.
-
Kenapa warga Kampung Manggal merantau? Kondisi seperti ini membuat banyak warga Kampung Manggal merantau ke luar daerah. Mereka akan kembali lagi ke kampung tersebut saat musim tanam telah tiba.
-
Kenapa hutan jati di Mojokerto diduga kampung kerajaan? Dari struktur dan pola batu-bata yang ditemukan di tengah hutan jati, kawasan tersebut diduga merupakan salah satu kampung besar era Kerajaan Majapahit.
Wanto menilai, peradaban Kawi merupakan salah satu peradaban tua yang ada di wilayah Malang. Sama seperti masyarakat adat Ngadas, masyarakat adat Kawi juga masih ada.
"Jadi Kawi ini peradaban tua, di Malang ini tidak hanya Ngadas yang jadi desa adat. Tapi peradaban kawi ini masih berjalan sampai sekarang. Artinya dalam kelola desa dan hutan, kawi sangat tergantung dari hutan," ujarnya.
Selain itu, Wanto juga mengadukan permasalahan masyarakat adat yang ada di sekitar Gunung Bromo. Mereka kerap terusir dari hutan adat mereka sendiri.
"Saya mohon kebijakan bapak-bapak tolong kami supaya ada hak dari negara untuk saudara kami dari Bromo. Sudah lama mereka dianggap hidup di dalam hutan. Mereka dianggap hidup dalam hutan padahal ada rumahnya. Ada saksinya sampai sekarang masih ada, dulu saya diusir-usir, maaf, sama institusi negara juga. Itu apa yang kami rasakan di Selorejo," keluhnya.
Sementara itu, salah satu anggota Adat Kawi mengakui jika pihaknya telah berkunjung ke kementerian terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Desa untuk mengajukan atau mengusulkan mengelola hutan Kawi.
"Latar belakang kami ajukan kami mengalami persoalan klasik, yang fundamental karena ketergantungan kami dengan hutan sudah sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum zaman Belanda sudah dihuni penduduk yang dipekerjakan oleh perusahaan kehutanan pemerintah Hindia Belanda," katanya.
"Desa kami perkebunan asing milik Belanda, setelah hutan kami diserahkan ke kelola kami seperti tersisih hanya dibutuhkan pada saat mereka melakukan penanggulangan kebakaran hutan untuk tanam untuk nyadap getah," sambungnya.
Menanggapi keluhan itu, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur terkait permasalahan kehidupan masyarakat adat.
"Saya merespons pertanyaan Pak Wanto, bahwa terkait dengan hukum adat dan masyarakat adat itu sudah kita atur sedemikian jelas dalam peraturan," kata Didik.
Dia mengatakan bahwa aturan terkait itu sedang disusun untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah, lanjutnya, sangat peduli terhadap masyarakat adat.
"Sejauh mana terkait pelayanan terhadap masyarakat adat, kami sedang menyelesaikan Peraturan Presiden terkait dengan pelayanan masyarakat adat. Oleh karena itu insha Allah pemerintah sangat peduli dengan masyarakat adat," imbuhnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaTagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.
Baca SelengkapnyaTak hanya melindungi hutan dari perambahan, aktivitas di hutan lindung bahkan sangat dibatasi.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikhawatirkan mengusir masyarakat adat dari tanahnya.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian konflik akan berdasarkan ketentuan dan ketetapan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca SelengkapnyaSelain memiliki fungsi spiritual, hutan ini juga memiliki fungsi ekologis bagi perkampungan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah.
Baca SelengkapnyaDiduga mereka kekurangan makanan di tempat asalnya.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca Selengkapnya