Menag Lukman Hakim sebut pernikahan dini lebih banyak mudaratnya
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang (UU) melarang adanya pernikahan dini. Dia menyebut untuk untuk laki-laki yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Jadi di bawah 16 atau 19 tahun tidak boleh seseorang melangsungkan pernikahan. Itu prinsip dasar yang diatur oleh undang-undang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Dia menjelaskan pernikahan dini dapat dilaksanakan bila pihak yang bersangkutan mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama, dan kemudian dipertimbangan untuk dikabulkan atau tidak.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Bagaimana Kemenag DIY menekan pernikahan dini? Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA untuk menekan angka pernikahan usia dini.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
-
Siapa yang ingin nikah muda? Ingin nikah muda Tak sedikit yang mendoakan agar Dul dan Tissa bisa segera melangkah ke jenjang pernikahan. Apalagi, keduanya juga sempat mengutarakan ingin menikah muda.
Dengan begitu, kata dia pihak penghulu di Banteng, Sulawesi Selatan tidak dapat menolak kecuali melaksanakan keputusan dari Pengadilan Agama.
"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," ucapnya.
Karena hal itu, Lukman mengimbau agar hakim Pengadilan Agama dapat melihat persoalan pernikahan dini secara komprehensif. Bila memberikan dispensasi kepada pemohon, kata dia, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Bagaimanapun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," jelas Lukman.
Sebelumnya, Kisah sepasang anak SMP berusia 15 dan 14 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah tengah viral dan menghebohkan warganet. Selain mendapat dukungan, pernikahan pasangan muda ini juga mendapat kritik pedas.
Bukan tanpa alasan, pernikahan pasangan muda ini rupanya terjadi karena mempelai wanita merasa takut harus tidur sendirian di rumahnya. Terlebih sejak ibunya meninggal dunia setahun lalu, dan ayahnya jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca Selengkapnya