Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi

Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang melakukan persekusi. Pemberian sanksi tegas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Kita sanksi tegas, ada UU Pemda atau UU ormas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.

"Melarang kalau ada ormas, perhimpunan atau apapun yang menyimpang, mengganggu ketertiban atau apalagi yang tidak masuk kategori empat pilar," tutup politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, AM dan M ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan persekusi terhadap anak berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Persekusi didasari atas pernyataan PMA yang disampaikan melalui media sosial Facebook karena dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN

Sebagai Mendagri, Tito mampu mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak

Kemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini

Pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Cerita di Balik Keluarnya Izin Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Cerita di Balik Keluarnya Izin Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

Tak hanya pada konteks memerdekakan bangsa, ormas keagamaan disebut punya peran penting dan berada di posisi garda terdepan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya