Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang melakukan persekusi. Pemberian sanksi tegas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Kita sanksi tegas, ada UU Pemda atau UU ormas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.
-
Apa yang Menkumham minta dari jajarannya? Yasonna kemudian meminta seluruh jajarannya melakukan evaluasi diri dan bersiap memasuki periode baru dalam merencanakan langkah-langkah ke depan.
-
Siapa yang dilarang? Abdillah berharap jemaah selalu berhati-hati dan menjaga paspornya dengan baik.
-
Mengapa polisi mengatur kepulangan jemaat? Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
-
Apa perintah tegas Komandan Kodim? Ia memberikan perintah tegas kepada para perwira Intel soal judi online yang sudah sangat meresahkan. Pengecekan ini khususnya untuk melihat adanya praktik penggunaan aplikasi judi online di anggotanya.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
"Melarang kalau ada ormas, perhimpunan atau apapun yang menyimpang, mengganggu ketertiban atau apalagi yang tidak masuk kategori empat pilar," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, AM dan M ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan persekusi terhadap anak berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Persekusi didasari atas pernyataan PMA yang disampaikan melalui media sosial Facebook karena dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSebagai Mendagri, Tito mampu mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pada konteks memerdekakan bangsa, ormas keagamaan disebut punya peran penting dan berada di posisi garda terdepan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca Selengkapnya