Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi

Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang melakukan persekusi. Pemberian sanksi tegas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Kita sanksi tegas, ada UU Pemda atau UU ormas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.

Orang lain juga bertanya?

"Melarang kalau ada ormas, perhimpunan atau apapun yang menyimpang, mengganggu ketertiban atau apalagi yang tidak masuk kategori empat pilar," tutup politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, AM dan M ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan persekusi terhadap anak berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Persekusi didasari atas pernyataan PMA yang disampaikan melalui media sosial Facebook karena dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar: Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang di Sekolah Asrama dan Ponpes
Gubernur Sumbar: Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang di Sekolah Asrama dan Ponpes

Namun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan
Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan

Muhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'

Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya