Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK

Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK Menteri Eko Putro Sandjojo. ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengakui berkomunikasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Alasannya, untuk mengonfirmasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT dari BPK-RI.

"Pernah bertemu dengan Khairul Anam?" Tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

"Pernah. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Saya ditemukan dengan pak Anam. Pak Anam juga enggak tahu kelihatannya Kemendes bisa WTP," jawab Eko.

Ia juga membantah telah mengetahui opini yang akan diberikan BPK-RI sebelum pengumuman resmi dirilis. Ia mengaku konfirmasinya ke Khairul Anam terkait opini lantaran banyak sejumlah media yang menyampaikan Kemendes PDTT mendapat opini WTP.

"Di medsos juga ramai dibicarakan ada beberapa kementerian yang mendapat WTP, WDP, atau disclaimer," terangnya.

Seperti diketahui Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam laporan keuangan tim PDTT dari BPK-RI tahun 2015 menemukan penggunaan tidak wajar Rp 420 miliar untuk honorarium pendamping dana desa. Di tahun 2016, semester I, tim PDTT juga menemukan Rp 550 miliar penggunaan tidak wajar untuk honorarium pendamping dana desa.

Namun penilaian tim PDTT BPK-RI berbeda dengan tim Laporan Keuangan BPK-RI. Tim yang diketuai Andi Bonanganom itu mengatakan temuan tim PDTT tahun 2016 semester I telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada ketidakwajaran lagi dalam penggunaan dana honorarium pendamping desa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan

Permintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto

Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus

Hal itu disampaikan Alex pada saya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 Wib.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.

Baca Selengkapnya
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP

Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bisa Dikategorikan Pidana, Ini Pembelaan Alexander Marwata
Kapolda Metro Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bisa Dikategorikan Pidana, Ini Pembelaan Alexander Marwata

"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari," kata Alex.

Baca Selengkapnya
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Menurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana

Baca Selengkapnya