Mendesak Dikeluarkan Perpres Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
Merdeka.com - Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Fachrizal menyebut, langkah itu untuk memperkuat sinkronisasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sistem zonasi.
"Diikuti sanksi bagi daerah apabila tidak menjalankan Perpres itu," kata di dalam diskusi Membedah Zonasi PPDB di Kantor LAN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Fachrizal menilai, permasalahan Permendikbud yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah kerap terjadi. Contohnya, tidak dikeluarkannya Pergub atau petunjuk teknis tentang PPDB. Ada juga beberapa daerah yang memodifikasi definisi zonasi dalam Permendikbud.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Kenapa penting membentuk KPPS? KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Padahal hal tersebut sudah jelas diatur dalam Permendikbud yang berlaku saat ini," ucapnya.
Masalah lainnya, sering terjadi perubahan kebijakan dalam penerapan sistem zonasi. Perubahan kebijakan itu sering terjadi saat mendekati penerimaan PPDB dari tahun 2017 hingga 2019.
"Karena itu rekomendasi pertama kami, perbaikan dari segi kebijakan," ujar Fachrizal.
Benahi Koordinasi
Sementara itu, anggota Badan Standar Pendidikan Nasional (BSPN), Doni Koesoema juga menyarankan dikeluarkannya Perpres yang mengatur sistem zonasi. Sebab pemerintah daerah dan Kemendikbud tidak kompak.
"Karena pemerintah daerah dan Kemdikbud ini sering kali tidak klop, tidak bisa koordinasi karena otonomi daerah maka perlu semacam yang lebih tinggi. Maka kalau zonasi ini diwadahi di Perpres akan lebih bagus," tuturnya.
Perpres bisa melibatkan Kemendagri yang mengurusi kepala daerah bersama Kemdikbud maupun Kementerian Agama.
"Ini anak anak yang sekolah di madrasah, pesantren itu juga Kemenag itu gampang diatur lewat zonasi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaMu'ti mengaku telah menyampaikan hasil kajian kementeriannya maupun kajian para pakar pendidikan kepada Prabowo.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMu'ti menjelaskan filosofi diberlakukannya PPDB sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui akan mempertimbangkan untuk menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperdalam dan mengkaji sistem zonasi.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Minta Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPertimbangan penghapusan sistem zonasi itu dikatakan Presiden Jokowi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9).
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi mempertimbangkan ulang keinginanya untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi arahan untuk mengakhiri polemik sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yang sarat kecurangan.
Baca Selengkapnya