Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Eko Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta
Merdeka.com - Seorang pria bernama Eko Sugianto asal Pekan Baru, Provinsi Riau, ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Dia diamankan lantaran menjadi polisi gadungan dan mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan melakukan penipuan.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polri dalam melakukan aksi penipuan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (30/9).
Terungkapnya pelaku, berawal dari laporan korban bernama Siti Supriyatin yang tinggal di Pemogan, Denpasar, Bali. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Kemudian, dalam perkenalannya pelaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sehingga terjadilah hubungan khusus namun korban belum pernah ketemu dengan pelaku.
Selanjutnya, korban pada bulan Maret ditawarkan oleh pelaku untuk berbisnis sewa alat berat. Dimana selain pelaku menyebutkan dirinya sebagai seorang anggota Polri yang memiliki banyak rekanan bisnis, dia juga mengatakan kepada korban menggeluti usaha penyewaan alat berat.
Kemudian, atas bujuk rayu pelaku sehingga korban berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran DP alat berat eksavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat kepada rekening pelaku sejumlah Rp 35.000.000.
Tak sampai di situ, pada tanggal 26 Mei 2020 korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp 250.000.000. Namun, setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Sehingga akhirnya pelapor (korban) melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar serta atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp 285.000.000," jelas Iptu Sukadi.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian pada Jumat (18/9) sekitar pukul 14.00 berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kemudian, dari hasil laporan diketahui pelaku tinggal di Jalan Sumatra E5 Komplek Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, pada Sabtu (19/9), polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di TKP.
Namun, dari keterangan warga dan ketua RT, memang benar pelaku memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tersebut. Namun alamatnya, ditempati oleh pacar pelaku dan pelaku tidak ada di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada Senin (21/9) diketahui pelaku sudah di Pelabuhan Bakahuni. Lalu pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan pada Selasa (22/9) dan pelaku diketahui berada di rumah istri sirinya di Kompleks BMW S1 B8 No.25 Maja Baru Kabupaten Lebak, Banten.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah. Selanjutnya, di amankan di Mapolsek Maja guna interogasi awal," ujar Sukadi.
Kemudian, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui seluruh perbuatannya serta pelaku juga diketahui adalah spesialis kasus 378 KUHP dan saat ini pelaku statusnya dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
"Pelaku adalah residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di Lapas Pekanbaru. Modusnya, dia selalu mengaku anggota polri, BIN, BNNpokoknya aparatur negara," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya