Mengaku Tak Hafal Jalan Jakarta, Ibu-ibu Pemotor Masuk Tol Angke Karena Ikuti GPS
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap aksi pengendara motor masuk Tol Angke I yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Kejadian itu diketahui terjadi pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi ibu-ibu itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Ini agak sulit, sehingga kemudian tim bergerak terus. Kita mencari beberpa saksi, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya ketemu hari Sabtu yang lalu sekitar pukul 13.00 Wib, mendapatkan informasi identitas untuk ditest kendaraan dengan nomor polisi B 3055 PCB ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
Yusri mengatakan identitas pengendara pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan dengan pelat nomor tersebut berinisial P yang beralamat di Tangerang Selatan.
"Tim bergerak ke pemilik atas nama alamat tersebut, sampai ke sana itu sekitar hari Minggu yang lalu, kemudian dari sana bersama RT/RW mendatangi yang bersangkutan saudara P merasa tidak pernah, tidak memiliki kendaraannya," jelasnya.
Polisi akhirnya meminta P untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Jadi setelah atas nama motor ini dibawa datang ke sini, enggak berapa lama si pemilik kendaraan yang memakai kendaraan saat masuk di Tol Angke juga muncul dengan kendaraannya, melaporkan diri ke sini. Ini yang kemudian yang kita dalami dan kita ambil keterangan awal," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan P, dirinya mengaku tak pernah meminjamkan identitas seperti KTP terhadap B. "Pengakuannya tidak pernah meminjamkan KTP. Kami masih mendalami, tetapi pada saat Parman berselang beberpa lama datang sih ibu ini inisilanya B. Dia kelahiran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sana. Kalau di sini KTP-nya KTP sana, KTP Riau," sebutnya.
Masuk Tol Mengikuti GPS
Yusri menyebut ibu-ibu tersebut ternyata masuk ke dalam tol tersebut karena mengikuti GPS atau petunjuk arah. Namun, yang ikuti itu adalah petunjuk arah mobil dan bukan motor.
"Motivasinya apa, yang bersangkutan tidak mengerti rupanya dia menggunakan GPS yang mobil punya, kemudian diarahkan ke jalan pintu tol itu dia ikuti masuk ke dalam tol kemudian keluar dari situ. Inilah yang kemudian terjadi pelanggaran, itu pengakuannya, ini masih kita dalami juga," ungkapnya.
Lalu, alasan B mengikuti arah dari GPS tersebut karena memang dirinya belum menghapal jalan di Jakarta.
"Jadi ini pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada. Tetapi dia arahkan ke jalan tol dengan polosnya. Bahkan punya kartu e-tol, abis itu yang saya lihat pak. Dia buka dengan polosnya dia bukan asli orang Jakarta," ucapnya.
Yusri menyebut, pemotor itu telah melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tetapi di sini tetap ada 2 pelanggaran yang dikenakan, pertama pelanggaran rambu lalu lintas karena memang di jalan tol dilarang untuk roda dua. Kedua, setelah kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki SIM," sebutnya.
"Jadi pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di UU lalu lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Sekarang masih kita lakukan penilangan dengan barang bukti sepeda motor. Jadi ada dua pasal yang kita persangkakan," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan itu memacu sepeda motornya melawan arah di lajur cepat.
Baca SelengkapnyaTerlihat kedua bule itu sedang berkendara di Jalan Tol Bali Mandara.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, Zoe dan ibundanya mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPemotor lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed pada Rabu (19/6/2024).
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaViral bule dengan pedenya masuk jalan tol di Makassar sampai disorot warganet. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaVideo ini seakan mengingatkan akan pentingnya menegakkan peraturan di jalanan demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelajar tersebut mendapatkan bantuan dari seorang pengendara motor.
Baca SelengkapnyaPetugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Baca Selengkapnya