Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menimbang Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Diperpanjang Masa Kedaluwarsanya

Menimbang Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Diperpanjang Masa Kedaluwarsanya Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin tersebut sedianya memasuki masa kedaluwarsa pada akhir Maret 2022.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah vaksin diperpanjang masa kedaluwarsanya.

Seperti Vaksin CoronaVac produksi Sinovac, Vaksin Covid-19 produksi Bio Farma, dan Covid-19 Vaccine AstraZeneca produksi SK Bioscience, Republic of Korea. Menurut dia, memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin diperbolehkan karena sudah memiliki riset.

"Ini sesuatu yang wajar dan bukan hanya dilakukan Indonesia. Beberapa negara di kawasan Asia juga begitu," katanya saat dihubungi, Senin (14/3).

Dicky menyebut, vaksin yang diperpanjang masa kedaluwarsanya masih efektif memberikan perlindungan bagi manusia. Umumnya, perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin dilakukan secara bertahap.

"Ada tiga bulan dulu, terus enam bulan dulu, terus naik sembilan bulan. Nah sekarang jadi 12 bulan karena ditunjang oleh riset yang menunjukkan 12 bulan itupun masih efektif, masih protektif," jelasnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Sabtu (12/3).

"Sudah (diperpanjang masa kedaluwarsa) dari kemarin. Ini tidak ada keputusan khusus karena sifatnya BPOM melakukan evaluasi. Jadi bukan Kemenkes yang melakukan evaluasi," jelasnya kepada merdeka.com, Minggu (13/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan ini menyebut vaksin yang telah diperpanjang masa kedaluwarsa aman digunakan untuk masyarakat.

"Aman kan sudah dikaji BPOM dari sisi mutunya," ucapnya.

Sementara itu, Badan POM melalui keterangan tertulis hari ini Senin (14/3), mengatakan batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Batas kedaluwarsa ini memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas.

"Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Badan POM, Industri Farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa," demikian kata Badan POM.

Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah tiga bulan. Badan POM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.

Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas tersebut, Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n). Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam) bulan.

Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan. Untuk itu Badan POM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA.

Badan POM telah meminta kepada produsen vaksin untuk melengkapi data stabilitas terbaru atau jangka panjang. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data stabilitas yang disampaikan tersebut, Badan POM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 Bio Farma misalnya, batas kedaluwarsa diperpanjang dari enam bulan menjadi 12 bulan. Kemudian Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dan vaksin Zifivax menjadi 12 bulan.

Vaksin Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dan AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia batas kedaluwarsanya menjadi sembilan bulan. Selanjutnya, Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa menjadi sembilan bulan.

Menurut Badan POM, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab produsen pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," tutup Badan POM.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pada Februari 2022, sekitar lebih dari 4 juta dosis vaksin berhasil digunakan sebelum mencapai tenggat kedaluwarsa. Sedangkan sisa dosis yang belum disuntikkan berhasil diurus perpanjangan kedaluwarsanya.

"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam sehingga tidak layak dan lolos uji perpanjangan kedaluwarsa ini bisa ditentukan," katanya beberapa waktu lalu.

Wiku menekankan perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin bukan merupakan solusi utama. Upaya ini dilakukan semata-mata agar stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia.

Menurutnya, kunci utama untuk memaksimalkan vaksin yang tersedia ialah perencanaan yang baik, melingkupi aspek logistik tenaga vaksinator maupun redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan.

"Ke depannya, dimohon agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar alokasi vaksin yang diberikan dapat lebih terukur ndan akurat sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.

Baca Selengkapnya
Penelitian Terbaru Berhasil Pecahkan Mengapa Ada Orang yang Sama Sekali Tidak Terinfeksi COVID-19
Penelitian Terbaru Berhasil Pecahkan Mengapa Ada Orang yang Sama Sekali Tidak Terinfeksi COVID-19

Penelitian terbaru mengungkap penyebab sejumlah orang aman dari Covid-19 tanpa pernah terinfeksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1

Hingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.

Baca Selengkapnya
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya