Menkum HAM ingin kewenangan KPK tidak sampai mengurusi remisi napi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bukan tidak setuju adanya pengetatan remisi. Namun, Yasonna ingin kewenangan KPK tidak mengurusi sampai hukuman terpidana kasus korupsi.
"Saya persoalkan gini, kan sistem peradilan pidana itu kan fungsi kejaksaan, KPK dan bisa menuntut, bisa menyidik dan pengadilan memutuskan. Dan pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkum HAM. Lompatannya terlalu jauh loh, dua kali lompat (aturan pemberian remisi dalam PP itu harus persetujuan KPK)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3)
Menurut Yasonna, masing-masing lembaga memiliki kewenangan, yakni KPK menyidik, menuntut terpidana korupsi seberat-beratnya. Dan kemudian, pengadilan memutus.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Apa harapan Sahroni untuk KPK? 'Tapi Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi saya rasa tidak usah diragukan lagi kalau soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya. KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapih secara struktur, semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan,' tambahnya.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Yasonna menegaskan, kewenangan warga binaan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun persoalan pemberian remisi itu tetap harus mengajukan syarat kepada KPK padahal hal itu kewenangan Kemenkum HAM.
"(KPK) sudah mengatakan bahwa alasan yang memberatkannya terpidana (dalam tuntutan terdakwa di pengadilan) dia tidak whistleblower. Dalam pikiran hakim kan sudah jelas. Nah terus dihukum. Nah ini kan proses ini bisa. Masak kita minta lanjut ke sana (ajukan syarat pemberian remisi ke KPK). Jadi tidak diberikan kepada KPK (remisi) padahal ini haknya berarti kan dia (KPK) menghukum kembali," ujar Yasonna.
"Ini double (kewenangan) kan. Orang (terpidana) ini kan juga mempunyai hak," ujar Yasonna.
Saat ditanya apakah dengan adanya wacana revisi PP ini terpidana narkoba dan terorisme juga termasuk, Yasonna membenarkan. Yasonna beralasan banyak juga terpidana narkoba dan teroris yang sebenarnya sudah insaf dan menyesali perbuatannya di penjara.
"Ya, ya. Kalau terorisme kan banyak juga banyak yang BNPT memberikan. Karena apa? Kalau di BNPT itu kalau mereka sudah lihat radikalisasinya mereka ini kok (beri remisi). Kecuali sangat parah sekali seperti Abu Bakar Ba'asyir. itu kan sudah kebangetan. Tp yang lain itu saya lihat tidak. Kenapa? orang ini kan sudah bertobat sudah ada perbaikan," ujarnya.
Yasonna bahkan bercerita ada seorang terpidana narkoba yang umurnya sudah 50-60 tahun tidak diberikan remisi. Padahal terpidana itu sudah menyatakan insaf dari perbuatannya.
"Kemarin saya pergi ke Makassar. Dia kurir narkoba yaa umurnya hampir 50-60 tahun. Udah berapa tahun (dipenjara) 2 tahun. Saya tanya gimana rasanya? 'wah saya sudah bisa menjahit, bisa ini dan di sini juga ada ustaz mengajar ajaran agama, dan saya sudah bisa ngaji, sembahyang 5 waktu'," tutur Yasonna menirukan jawaban sang narapidana.
"Coba bayangkan kalau orang-orang seperti ini tidak bisa lagi dikasih remisi misalnya. Kalau dia seperti orang korupsi itu. Gimana coba. Kan endingnya di sana. Udah harta disita, Denda juga. Kita harus punya apa ya. ya memang dari segi KPK ya bertujuan nuntut-nuntut tapi kalau di sini (Kemenkum HAM) beda, membina. Tujuan kami begitu. Hakim putuskan, putuskan, putuskan. Polisi sidik, sidik, sidik. Enggak boleh sampai ambil kewenangan lain. Bahwa kita sepakat, kita atur, mari duduk. Jangan bikin medsos lain segala macam. yang fair," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMa’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya