Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM sebut koruptor juga punya hak remisi & bebas bersyarat

Menkum HAM sebut koruptor juga punya hak remisi & bebas bersyarat Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama ini banyak pihak yang salah paham terkait pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Kesalahpahaman itu yakni kewenangan pembinaan narapidana kasus korupsi masih sering dikaitkan pada KPK yang seharusnya menjadi urusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.

Untuk itu, Yasonna kemarin mengajak KPK, ICW dan akademisi lainnya untuk duduk bersama membahas pemberian remisi untuk koruptor.

"Saya mengajak para pakar karena selama ini ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/3).

Orang lain juga bertanya?

Akibat kesalahpahaman itu, kata Yasonna, banyak narapidana kasus korupsi yang didiskriminasikan haknya sebagai warga binaan. Menurut Yasonna, narapidana kasus korupsi meski termasuk dalam kejahatan ekstraordinary crime, juga tetap memiliki hak yang sama dengan terpidana kasus lainnya.

"Menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan padahal prinsip dasar pemberian remisi pada UU 12 Tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," ujar Yasonna.

Yasonna sangat ingin mendiskusikan hal ini dengan beberapa pakar dan KPK sebelum mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.

"Saya mau kalau ada kajian ini mari kita perbaiki bahwa ada variabel harus kita tambahkan pada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya extraordinary misal bandar narkoba, teroris, koruptor apa limitasinya? Tapi jangan lekatkan pd lembaga lain karena proses pidana polisi menyidik, jaksa memnuntut pengadilan memutuskan. Selebihnya setelah pengadilan memutuskan, urusan berikutnya adalah pembinaan urusan kami. Tak boleh dilekatkan dengan lembaga lain nanti diskriminatif," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya