Menkum HAM sebut koruptor juga punya hak remisi & bebas bersyarat
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama ini banyak pihak yang salah paham terkait pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Kesalahpahaman itu yakni kewenangan pembinaan narapidana kasus korupsi masih sering dikaitkan pada KPK yang seharusnya menjadi urusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.
Untuk itu, Yasonna kemarin mengajak KPK, ICW dan akademisi lainnya untuk duduk bersama membahas pemberian remisi untuk koruptor.
"Saya mengajak para pakar karena selama ini ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dampingi Yasmine di sidang? Yasmine Ow menjalani sidang perdana perceraiannya sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Akibat kesalahpahaman itu, kata Yasonna, banyak narapidana kasus korupsi yang didiskriminasikan haknya sebagai warga binaan. Menurut Yasonna, narapidana kasus korupsi meski termasuk dalam kejahatan ekstraordinary crime, juga tetap memiliki hak yang sama dengan terpidana kasus lainnya.
"Menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan padahal prinsip dasar pemberian remisi pada UU 12 Tahun 1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," ujar Yasonna.
Yasonna sangat ingin mendiskusikan hal ini dengan beberapa pakar dan KPK sebelum mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
"Saya mau kalau ada kajian ini mari kita perbaiki bahwa ada variabel harus kita tambahkan pada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya extraordinary misal bandar narkoba, teroris, koruptor apa limitasinya? Tapi jangan lekatkan pd lembaga lain karena proses pidana polisi menyidik, jaksa memnuntut pengadilan memutuskan. Selebihnya setelah pengadilan memutuskan, urusan berikutnya adalah pembinaan urusan kami. Tak boleh dilekatkan dengan lembaga lain nanti diskriminatif," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Selengkapnya