Merugikan, 45 kepala daerah minta MK batalkan UU No 23 Tahun 2014
Merdeka.com - Sebanyak 45 Kepala Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap UU No 23 Tahun 2014 tidak memberikan lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.
Dalam uji materi yang diajukan, Apkasi meminta MK membatalkan UU No 23 Tahun 2014 karena dianggap bertentangan dengan asas konstitusi, dan merugikan masyarakat yang tinggal di pedesaan, terutama yang bertempat tinggal jauh dari ibukota provinsi.
"Misal ada orangtua murid yang jika anaknya mengalami kesulitan harus melapor ke kota provinsi, atau nelayan yang tidak bisa meminta bantuan dana kepada pemerintah kabupaten, karena anggaran sekarang ada di provinsi," kata kuasa hukum Apkasi, Rifky Karyasuda, Kamis (14/4).
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kapan permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari keterangan warga setempat, sekitar seratusan rumah di sana sudah ditinggalkan warga sejak pemerintahan Gubernur Sutiyoso puluhan tahun lalu.
Dalam sidang uji materi yang dilangsungkan Kamis (14/3), Apkasi menghadirkan dua orang saksi ahli. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira.
Sidang berikutnya diagendakan Kamis (28/4). Dalam agenda berikutnya, Apkasi akan menghadirkan empat orang saksi, dua di antarnya saksi ahli dan dua orang warga.
Apkasi yang mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 berpendapat bahwa prinsip otonomi daerah yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 9 terdapat pembagian urusan daerah secara kategoris yakni absolut, konkuren dan pemerintah pusat. Bahkan pengkategorian ini dirinci secara spesifik dalam pasal-pasal berikutnya sehingga hampir-hampir tidak ada lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.
Norma yang diajukan, yaitu Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal (21), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8)] UU No. 23/2014.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya